Dua Siswa SMK Ditangkap saat Ujian Usai Membacok Siswa Lain di Palmerah

Rabu, 10 Jun 2026, 17:05 WIB

JAKARTA - Kepolisian meringkus dua pelajar SMK berinisial AS dan MF saat mengikuti ujian di sekolahnya pada Rabu (10/6), setelah keduanya terbukti melakukan pembacokan terhadap seorang siswa dari sekolah lain berinisial F di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

​Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial.

Ket. Foto: Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan — Sumber: antara foto

​"Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan. Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman di Jakarta, Rabu (10/6).

​Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Gang T, Palmerah Barat VI, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi, saat korban F sedang dalam perjalanan menuju ke sekolahnya.

​Parman menjelaskan insiden bermula ketika sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian.

Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan ikat pinggang.

​Aksi tersebut memicu pelaku lainnya untuk mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Akibat serangan membabi buta itu, korban F mengalami luka robek di bahu kanan dan langsung dibawa ke rumah sakit.

​"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman.

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebutkan bahwa antara korban dan kedua pelaku tidak saling mengenal. Hingga kini, pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmerah masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut.

​Karena status kedua pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​"Tindak lanjutnya nanti sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses hukum akan diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Parman.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.