Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Meta Akhirnya Patuhi PP Tunas, Batasi Usia Akses Minimal 16 Tahun

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 09:45 WIB | Oleh:
Meta Akhirnya Patuhi PP Tunas, Batasi Usia Akses Minimal 16 Tahun Doc: ANTARA
Ket. Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

JAKARTA - Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram akhirnya membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (9/4) sore.

Menurut dia, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya.

Berdasarkan Panduan Komunitas pada platform media sosial milik Meta, platform Facebook, Instagram, dan Threads semula boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas. 

Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia dan Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik Rafael Frankel telah menyampaikan informasi mengenai perubahan Panduan Komunitas pada platform media sosial Meta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pembatasan akses bagi pengguna layanan berusia di bawah 16 tahun di platform media sosial milik Meta diberlakukan mulai Kamis (9/4).

Meta juga menyampaikan komitmen untuk melakukan de-aktivasi akun-akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.

Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat (10/4).

Sebaiknya Anda baca juga:

Meutya menilai komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas.

"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.

PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.