Pemprov DKI Tegaskan Larangan AI untuk Bukti Laporan JAKI: Jangan Tipu Warga Jakarta!

Senin, 06 Apr 2026, 15:15 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Langkah korektif langsung disiapkan untuk menjaga integritas layanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir dalam proses verifikasi pengaduan masyarakat. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh bukti tindak lanjut benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Langkah korektif langsung disiapkan untuk menjaga integritas layanan publik. — Sumber: JAKI

"Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi," ujarnya.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 62.571 aduan masyarakat masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Rata-rata lebih dari 20 ribu laporan diterima setiap bulan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OPD dan BUMD.

"Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, kami akan membantu mengidentifikasi potensi penggunaan AI dalam bukti tindak lanjut," katanya.

Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis kepada pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran. Salah satunya ditujukan kepada Kelurahan Kalisari yang diduga memalsukan bukti tindak lanjut pengaduan.

"Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik," tegasnya.

Selain itu, pengaduan terkait akan diinput ulang dan dialihkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran. Tujuannya agar penanganan tetap berjalan sesuai prosedur yang benar.

"Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar formalitas," ujarnya.

Pemprov DKI juga akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang secara tegas melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut. Aturan ini akan menjadi pengingat bagi seluruh OPD dan BUMD agar bekerja sesuai standar operasional.

"Larangan ini untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari," jelasnya.

Tak hanya itu, arahan khusus juga akan disampaikan dalam forum Townhall Meeting guna memperkuat pemahaman terkait penanganan pengaduan. Pemprov juga menggandeng Inspektorat untuk menyiapkan skema sanksi bagi pelanggaran serupa.

"Sanksi akan dirancang agar memberikan efek jera," kata dia.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat adalah bagian penting dalam menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam proses tindak lanjut tidak bisa ditawar.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan permasalahan di lingkungannya. Partisipasi warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi layanan publik," pungkasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.