Darurat Pinjol Ilegal! OJK Blokir 953 Pindar dalam Tiga Bulan
Senin, 06 Apr 2026, 23:05 WIBJAKARTA â Pinjaman daring ilegal (pinjol ilegal) menjadi salah satu risiko sistemik di sektor keuangan nonformal karena beroperasi di luar pengawasan regulator dan kerap mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.
Praktik bunga tinggi, biaya tersembunyi, hingga metode penagihan yang tidak etis menunjukkan adanya asimetri informasi yang merugikan masyarakat, terutama kelompok dengan literasi keuangan rendah.
Secara analitis, maraknya pinjol ilegal mencerminkan masih adanya kesenjangan akses terhadap pembiayaan formal yang cepat dan mudah.
Kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak terpenuhi oleh lembaga resmi membuka ruang bagi praktik ilegal untuk tumbuh. Selain itu, kemajuan teknologi digital turut dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan tanpa kontrol yang memadai.
Untuk menekan fenomena ini, dibutuhkan pendekatan terpadu melalui penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Tanpa langkah komprehensif, pinjol ilegal berpotensi terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4), menjelaskan pemblokiran itu merupakan hasil tindak lanjut dari 10.516 pengaduan yang diterima OJK sejak Januari hingga Maret 2026.
Dia merinci, dari total tersebut sebanyak 8.515 merupakan pengaduan mengenai pinjaman daring ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
âSatgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya,â ujar Dicky.
Lebih lanjut, melalui Indonesia Anti-Scam Center atau IASC, OJK telah memblokir 460.270 rekening terkait tindak penipuan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026.
âJumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar,â jelas Dicky.
Selain memblokir rekening, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC.
Dalam prosesnya, Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terkait dengan penipuan. Ke depan, langkah ini disebut akan diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi.
Di sisi penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2026 hingga akhir Maret 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Sanksi tersebut terdiri atas 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.
Sementara itu, dari sisi pengawasan perilaku atau market conduct, OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
âMarket conduct ini juga tentunya melibatkan seluruh pelaku industri,â tuturnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bupati Majalengka Labelisasi Rumah Penerima Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian 80 Korban Longsor di Cisarua
-
Wakil Ketua MPR: Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
-
Pemprov Maluku Utara Pastikan Penanganan Cepat Korban Banjir di Halmahera Barat
-
McDonald’s Luncurkan Figur Animasi Anggota Grup Musik BTS
-
Shalat Tarawih pertama 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal
-
Industri Pinjaman Daring Butuh Regulasi yang Prudent
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.