Pemprov DKI Copot Banner Iklan Horor Dinilai Tidak Ramah Anak di 3 Lokasi

Minggu, 05 Apr 2026, 13:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait penayangan iklan film horor di ruang publik. Iklan tersebut dinilai terlalu menyeramkan dan memicu ketakutan, terutama bagi anak-anak.

Materi promosi yang muncul bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu langsung menuai reaksi warga. Banyak yang menilai kontennya tidak sesuai untuk ditampilkan di ruang publik yang dapat diakses semua kalangan.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait penayangan iklan film horor di ruang publik. Iklan tersebut dinilai terlalu menyeramkan dan memicu ketakutan, terutama bagi anak-anak. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik bersama Satpol PP serta pihak biro iklan langsung melakukan penertiban di lapangan.

Sebanyak tiga lokasi telah menjadi sasaran penindakan awal. Titik tersebut berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 di Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat.

"Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," ujarnya.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap materi iklan di ruang publik. Koordinasi dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh.

"Ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap konten yang ditampilkan di ruang publik harus memperhatikan aspek kepatutan. Dampak psikologis terhadap masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penayangan materi promosi.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga. Respons cepat juga diharapkan dapat meredam keresahan yang sempat muncul di masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran serupa. Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kualitas ruang publik di Ibu Kota.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau pelaku industri kreatif dan periklanan untuk lebih memperhatikan konten yang ditampilkan. Penyesuaian diperlukan agar materi promosi tetap menarik tanpa menimbulkan dampak negatif.

Dengan langkah ini, diharapkan ruang publik Jakarta tetap ramah bagi semua kalangan. Keseimbangan antara kreativitas dan kenyamanan masyarakat menjadi kunci dalam pengelolaan ruang kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.