PBB Sahkan Resolusi Perbudakan Transatlantik Jadi Kejahatan Kemanusiaan

Minggu, 05 Apr 2026, 14:40 WIB

JAKARTA - Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui perdagangan budak transatlantik sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan memicu perdebatan global. Isu reparasi, tanggung jawab sejarah, hingga dampak modern kembali mencuat setelah keputusan tersebut diadopsi.

Meski mendapat penolakan dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, resolusi itu tetap disahkan dengan dukungan mayoritas anggota. Sebanyak 123 negara menyetujui, sementara puluhan lainnya memilih abstain dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB.

Ket. Foto: Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui perdagangan budak transatlantik sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan memicu perdebatan global. Isu reparasi, tanggung jawab sejarah, hingga dampak modern kembali mencuat setelah keputusan tersebut diadopsi. — Sumber: Anadolu Agency

Dokumen tersebut menyoroti skala besar dan kekejaman perbudakan lintas Atlantik yang berlangsung berabad-abad. Dampaknya dinilai masih terasa hingga kini, termasuk dalam bentuk diskriminasi rasial dan ketimpangan global.

Namun, resolusi ini tidak secara eksplisit mewajibkan pembayaran ganti rugi. Meski begitu, negara anggota didorong untuk mendukung upaya menuju keadilan reparatif bagi keturunan korban.

Ketua Komisi Uni Afrika, Mahamoud Ali Youssouf, menyebut langkah ini sebagai tonggak penting dalam proses penyembuhan sejarah. Ia menilai pengakuan global menjadi fondasi untuk membangun keadilan yang lebih luas.

Di Ghana, yang menjadi salah satu penggagas resolusi, respons masyarakat terbelah antara optimisme dan skeptisisme. Sebagian warga melihatnya sebagai momentum bersejarah, sementara lainnya meragukan dampak nyata terhadap kehidupan sehari-hari.

Presiden John Mahama menjadi figur utama di balik dorongan diplomasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengakuan global atas penderitaan jutaan orang Afrika selama era perdagangan budak.

"Ini bukan hanya momen bersejarah, tetapi juga membuka jalan menuju keadilan bagi leluhur kami," ujar salah satu warga yang menyambut positif keputusan tersebut.

Meski begitu, sebagian masyarakat menilai isu reparasi belum tentu membawa perubahan konkret. Mereka menyoroti kebutuhan mendesak lain yang lebih dekat dengan realitas ekonomi saat ini.

Di sisi lain, sikap abstain Prancis memicu kritik tajam, termasuk dari politisi dalam negerinya sendiri. Keputusan itu dinilai ambigu dan tidak mencerminkan komitmen terhadap pengakuan sejarah perbudakan.

Perwakilan Prancis menyatakan keberatan terhadap redaksi resolusi yang dianggap berpotensi membandingkan tragedi sejarah. Mereka menilai setiap kejahatan kemanusiaan memiliki konteks yang tidak bisa disamakan.

Namun, sejumlah anggota parlemen dari wilayah Karibia justru mengecam sikap tersebut. Mereka menilai langkah itu sebagai kemunduran moral dan mengabaikan dampak panjang perbudakan terhadap masyarakat.

Nama Emmanuel Macron juga ikut terseret dalam kritik terbuka terkait posisi negaranya. Sejumlah tokoh menilai keputusan abstain merusak citra Prancis dalam isu rekonsiliasi sejarah.

Perdagangan budak transatlantik sendiri berlangsung dari abad ke-16 hingga ke-19 dan melibatkan lebih dari 15 juta orang. Jutaan di antaranya dipaksa bekerja dalam kondisi brutal di benua Amerika.

Meski resolusi ini tidak mengikat secara hukum, banyak pihak melihatnya sebagai langkah simbolis penting. Diskursus global tentang keadilan historis dan reparasi diperkirakan akan terus berkembang setelah keputusan ini.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.