Indikasi Rugikan Industri Nasional: KADI Selidiki Impor Baja HRC Alloy Asal Tiongkok
Sabtu, 04 Apr 2026, 23:18 WIBJAKARTAâ Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hari ini, Kamis, (2/4) memulai penyelidikan sunset review antidumping terhadap impor produk hot rolled coil of other alloy (HRCÂ alloy) asal Tiongkok. Produk itu masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) ex 7225.30.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
âBerdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,â jelas Ketua KADI Frida Adiati di Jakarta, Jumat (3/4).
Menurut Frida, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Krakatau Posco yang
mewakili industri dalam negeri. Permohonan penyelidikan didukung empat pelaku industri dalam negeri lainnya, yakni PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Gunung Raja Paksi, PT. Lautan Baja Indonesia, dan PT. New Asia Internasional.
Impor produk HRC alloy dari Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022. Dalam implementasinya, tercatat total impor HRC alloy Indonesia pada periode 1 Juli 2024â30 Juni 2025 sebesar 212.130 ton, turun dibandingkan periode 1 Juli 2023â30 Juni 2024 yang sebesar 231.026 ton. Dari total impor pada 1 Juli 2024â30 Juni 2025 tersebut, sebanyak 22 persen atau setara 46.667 ton produk berasal dari Tiongkok.
KADI telah menginformasikan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir yang diketahui, serta eksportir dan produsen dari Tiongkok yang terdapat dalam PMK terkait BMAD.
 Informasi juga disampaikan kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar RI di Tiongkok. KADI mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi, tanggapan, ataupun mengajukan permintaan dengar pendapat (hearing).Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Menperin Lepas 2.361 Lulusan SMK Serentak, Mayoritas Terserap di Industri dan Berwirausaha
-
HKI: Investor RI Nggak Kurang, yang Kurang Kepastian! Ini Tuntutan ke Pemerintah
-
Naik 30,1%! Industri Pengolahan Kakao RI Tumbuh Cepat, Kuasai 49% Pasar Asia
-
Eropa Dilanda Gelombang Panas Terbaru
-
GIAMM: Tembus 100 Negara & USD 7 Miliar! Industri Komponen Otomotif RI Makin Kokoh di Rantai Pasok Global
-
Pemerintah Pangkas Harga LNG, Harapan Baru bagi Industri Nasional
-
Penutupan Selat Hormuz Guncang Dunia, Tiongkok Justru Jadi Pemenang Terbesar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.