- Home
-
- Luar Negeri
-
- Layanan Pembayaran QR Teri...
Layanan Pembayaran QR Terintegrasi Korsel-Indonesia Resmi Mulai Berlaku
Kamis, 02 Apr 2026, 02:20 WIBSEOUL - Mulai Rabu (1/4), wisatawan Korea Selatan (Korsel) yang berkunjung ke Indonesia dapat melakukan pembayaran dengan memindai kode QR melalui aplikasi kartu kredit.
Bank Sentral Korea menyatakan bahwa layanan pembayaran lintas negara berbasis QR antara Korea Selatan dan Indonesia telah resmi diluncurkan mulai Rabu.
Layanan pembayaran berbasis QR ini memungkinkan penggunaan pembayaran QR di negara mitra dengan menghubungkan sistem pembayaran kedua negara.
Sejauh ini, pembayaran berbasis QR di luar negeri memang dimungkinkan melalui kerja sama antarperusahaan swasta, namun kini kerja sama dilakukan antara bank sentral kedua negara.
âWarga Korsel dapat melakukan pembayaran dengan memindai kode QR di Indonesia, dimulai dari layanan yang disediakan oleh Korea Financial Telecommunications and Clearings Institute, Woori Card, dan KB Kookmin Bank,â lapor kantor berita KBS, Rabu.
Ke depannya, layanan ini akan diperluas ke Shinhan Bank, Woori Bank, Hana Bank, Shinhan Card, KB Kookmin Card, GLN, serta Travel Wallet.
Dengan layanan ini, pengguna dapat melakukan pembayaran di sekitar 32 juta merchant QR di seluruh Indonesia tanpa perlu menukar uang atau menanggung biaya transaksi luar negeri yang tinggi.
Warga Indonesia juga dapat melakukan pembayaran di Korsel dengan menggunakan kode QR Seoul Pay melalui aplikasi keuangan. SB/KBS/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Mulai 28 Februari 2026, Bulog Ekspor 2.280 Ton Beras Haji ke Arab Saudi
-
Menko Pangan Dorong Penguatan Sanksi Pengelolaan Sampah
-
Wapang TNI Buka Dikreg LV Sesko TNI TA 2026, Siapkan Pemimpin Strategis Masa Depan
-
Pemprov Papua Tengah Buka Peluang Koperasi Masyarakat Adat Kelola Tambang
-
Kemenekraf Targetkan Penyaluran KUR Berbasis KI Rp10 Triliun
-
Bumi Berseru Fest, Cara Telkom Perkuat Komunitas Lokal Hadapi Perubahan Iklim
-
KPK Lantik 6 Pimpinan Tinggi Pratama, Termasuk Direktur Penyelidikan dan Penuntutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.