Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Delapan Sektor Ini Dikecualikan dari WFH

📅 Kamis, 02 Apr 2026, 16:57 WIB | Oleh:
Delapan Sektor Ini Dikecualikan dari WFH Doc: Freepik

JAKARTA - Pemerintah mengimbau penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk mendukung efisiensi energi. Namun, terdapat delapan sektor usaha yang dikecualikan karena tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dengan penyesuaian berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan.

Yassierli menjelaskan pelaksanaan WFH diatur oleh perusahaan, termasuk terkait jam kerja serta pemenuhan hak pekerja. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan.

"Pimpinan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu. Disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," kata dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (1/4) lalu.

Selain itu, penerapan WFH tetap harus mempertimbangkan kelangsungan operasional perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sejumlah sektor vital tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini.

Menurut dia, pengaturan teknis WFH, termasuk jam kerja dan pemenuhan hak pekerja, menjadi kewenangan perusahaan. “Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan," ucap dia.

Selain itu, penerapan WFH harus tetap memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang bersifat vital.

Sektor yang dikecualikan meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, serta sektor energi yang mencakup pengelolaan BBM, gas, dan listrik.

Infrastruktur dan layanan publik seperti jalan tol, distribusi air bersih, serta pengangkutan sampah juga tetap beroperasi secara langsung. Di sisi lain, sektor ritel dan perdagangan, termasuk distribusi bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.

Hal yang sama berlaku untuk sektor industri dan produksi, jasa dan hospitality seperti perhotelan dan restoran. Serta sektor transportasi dan logistik yang mencakup pengangkutan dan pengiriman barang.

Selain itu, sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal juga masuk dalam kategori yang dikecualikan. Pemerintah menilai kehadiran fisik di sektor-sektor tersebut penting untuk menjaga stabilitas layanan dan aktivitas ekonomi.

Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Meski kebijakan efisiensi energi melalui WFH tetap diterapkan di sektor lainnya. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.