Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Seminggu
Rabu, 01 Apr 2026, 13:58 WIBMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada karyawan sehari dalam seminggu.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Ia menuturkan imbauan tersebut dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.
Meski begitu, dia menyampaikan SE WFH tersebut diterapkan sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan yang bersangkutan.
Adapun ketentuan dalam SE WFH tersebut meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan; pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan; bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Selanjutnya perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik).
Kemudian sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel atau perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan).
Lalu sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner).
Selanjutnya sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," ucap Menaker.
Menaker menjelaskan imbauan itu sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja dengan pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi; penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
Selain itu pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker menambahkan pihaknya memberikan imbauan itu melibatkan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi; membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak.
Selanjutnya mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.
"Demikian surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan," kata Menaker.
- Menaker Yassierli
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Gunung Semeru Erupsi dengan Material Letusan Setinggi 700 Meter
-
Liga Prancis: Ousmane Dembele Borong Dua Gol, Paris Saint-Germain Benamkan Marseille 5-0
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kaji Insentif Baru untuk Dongkrak Pasar Modal
-
Titik Balik Amazon: Penurunan Laju Kerusakan Hutan Memberi Napas Baru bagi Bumi
-
Gubernur Kalsel Sebut Try Out SNBT Perkuat Mental Peserta
-
Souza Pasang Badan, Pelatih Persija Dukung Protes Borneo FC Soal Larangan Latihan di JIS: Ini Penting
-
Anggaran JKN Melejit, Peserta PBPU Pekanbaru Tembus 305 Ribu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.