Hingga 31 Maret, 10,5 Juta SPT Dilaporkan, Kepatuhan Meningkat?

Rabu, 01 Apr 2026, 22:05 WIB

JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya secara mandiri.

Tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT menjadi indikator kesehatan administrasi perpajakan sekaligus mencerminkan efektivitas pengawasan dan literasi pajak masyarakat.

Ket. Foto: Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. — Sumber: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar

Secara analitis, peningkatan pelaporan SPT tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga memperkuat basis data perpajakan untuk perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Namun, tantangan seperti kompleksitas aturan, kesadaran wajib pajak, serta kualitas layanan administrasi masih menjadi faktor penentu yang memengaruhi tingkat kepatuhan secara keseluruhan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 10,5 juta per 31 Maret 2026.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat 10.530.651 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4).

Untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 9.214.182 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.100.876 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 213.492 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 159 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 30 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.551.174 wajib pajak.

Jumlah itu terdiri atas 16.489.868 wajib pajak orang pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.

Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapus secara jabatan.

  • Coretax
  • Laporan SPT

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.