BGN Didorong Perkuat Pengawasan dan Edukasi Mitra
Rabu, 01 Apr 2026, 01:00 WIBJakarta â Dorongan agar Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan dan edukasi mitra menjadi langkah penting setelah ditemukannya berbagai pelanggaran pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional sementara (suspen) 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur per 1 April 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan mengatakan tindakan tersebut diambil lantaran SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," ujar Rudi di Jakarta, Selasa (31/3).
Seperti dikutip dari Antara, menurut Rudi, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN juga telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Rudi juga menegaskan BGN terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.
"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," tuturnya.
Sebelumnya BGN juga mengingatkan seluruh SPPG untuk menjalankan Program MBG menyambut kembali beroperasinya program peningkatan gizi tersebut secara serentak pada hari ini.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku, apalagi sampai menekan kepala SPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara  tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.
"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspen tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," katanya.
- Badan Gizi Nasional (BGN)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
-
Rayakan HUT ke-499 Jakarta di Monas, Pramono Singgung Tantangan Sampah dan Banjir
-
Vaksin Diabetes dengan Tiga Aksi Terbukti Turunkan Kadar Gula Darah dan Berat Badan
-
Sabar ya Nak, Jembatan Gantung yang Rusak Akan Dibangun pada Bulan Juli
-
Jelang Kesepakatan Damai, Kapal Tanker Iran Melewati Zona Blokade AS
-
Tunisia Ganti Pelatih Usai Dibantai Swedia, Herve Renard Dipanggil untuk Selamatkan Misi Piala Dunia
-
KemenPPPA Ajukan Tambahan Anggaran Rp392 Miliar untuk Program Tahun 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.