Nasabah Tenang, LPS Siap Bayar Klaim BPR Pembangunan Nagari

Selasa, 31 Mar 2026, 22:50 WIB

JAKARTA – Kabar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa bikin nasabah lebih tenang. Setelah izin usaha BPR Pembangunan Nagari dicabut, LPS memastikan siap membayar klaim penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, buat nasabah yang memenuhi syarat, dana simpanannya tetap aman dan bisa diproses.

Situasi seperti ini memang bikin khawatir, tapi kehadiran LPS jadi semacam “jaring pengaman” di sistem perbankan. Intinya, meski banknya bermasalah, hak nasabah tetap dilindungi—asal memenuhi kriteria penjaminan yang sudah ditetapkan.

Ket. Foto: Petugas memasang stiker pemberitahuan PT BPR Pembangunan Nagari dalam pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026). — Sumber: NATARA/HO-LPS

LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan persiapan verifikasi data nasabah, menyusul pencabutan izin usaha (CIU) yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/3).

Pencabutan usaha bank yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3).

LPS menyampaikan, rangkaian proses pembayaran akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.

Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat “3T” LPS.

Adapun syarat “3T” simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS; dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.

Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui tautan (link) website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Pada halaman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.