Nasabah Tenang, LPS Siap Bayar Klaim BPR Pembangunan Nagari
Selasa, 31 Mar 2026, 22:50 WIBJAKARTA â Kabar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa bikin nasabah lebih tenang. Setelah izin usaha BPR Pembangunan Nagari dicabut, LPS memastikan siap membayar klaim penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, buat nasabah yang memenuhi syarat, dana simpanannya tetap aman dan bisa diproses.
Situasi seperti ini memang bikin khawatir, tapi kehadiran LPS jadi semacam âjaring pengamanâ di sistem perbankan. Intinya, meski banknya bermasalah, hak nasabah tetap dilindungiâasal memenuhi kriteria penjaminan yang sudah ditetapkan.
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan persiapan verifikasi data nasabah, menyusul pencabutan izin usaha (CIU) yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/3).
Pencabutan usaha bank yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3).
LPS menyampaikan, rangkaian proses pembayaran akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.
Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat â3Tâ LPS.
Adapun syarat â3Tâ simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS; dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.
Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui tautan (link) website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Pada halaman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Berita Terkait:
-
Pengamat Nilai Candi Bentar di Gedung Sate Megah, Namun Kurang Manfaat
-
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan pada Sabtu Pagi dan Hujan Sedang di Sore Hari
-
Persija Jakarta Pinjamkan 3 Pemain Mudanya untuk Tambah Jam Terbang
-
Arus Nataru Diprediksi Naik 15%, ASDP Perkuat Kesiapan Penyeberangan Telaga Punggur–Tanjung Uban
-
Timnas Iran Beri Penghormatan untuk Korban Serangan Sekolah di Tengah Bayang-Bayang Perang
-
Perundingan Nuklir AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan, Timur Tengah Diambang Perang Terbesarnya Dalam Beberapa Dekade
-
Densus 88 Antiteror Ungkap Kasus Rekrutmen Anak ke Jaringan Terorisme
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.