Nasabah Tenang, LPS Siap Bayar Klaim BPR Pembangunan Nagari

Selasa, 31 Mar 2026, 22:50 WIB

JAKARTA – Kabar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa bikin nasabah lebih tenang. Setelah izin usaha BPR Pembangunan Nagari dicabut, LPS memastikan siap membayar klaim penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, buat nasabah yang memenuhi syarat, dana simpanannya tetap aman dan bisa diproses.

Situasi seperti ini memang bikin khawatir, tapi kehadiran LPS jadi semacam “jaring pengaman” di sistem perbankan. Intinya, meski banknya bermasalah, hak nasabah tetap dilindungi—asal memenuhi kriteria penjaminan yang sudah ditetapkan.

Ket. Foto: Petugas memasang stiker pemberitahuan PT BPR Pembangunan Nagari dalam pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026). — Sumber: NATARA/HO-LPS

LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan persiapan verifikasi data nasabah, menyusul pencabutan izin usaha (CIU) yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/3).

Pencabutan usaha bank yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3).

LPS menyampaikan, rangkaian proses pembayaran akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.

Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat “3T” LPS.

Adapun syarat “3T” simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS; dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.

Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui tautan (link) website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Pada halaman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.