Jagan Sampai Mengganggu Wisatawan, Bea Cukai Segel Kapal-kapal Turistik

Selasa, 31 Mar 2026, 16:43 WIB

JAKARTA -  Indonesia tengah berjuang memulihkan industri pariwisata. Maka, langkah Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing jangan sampai mengganggu dunia turistik. Mereka disegel diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Sejumlah kapal tersebut ditemukan saat petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.

Ket. Foto: jangan ganggu wisatawan — Sumber: ist

"Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Siswo menjelaskan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin belum tergali dengan maksimal.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan diparkir di sebuah pulau pribadi. Setelah diperiksa, tim gabungan kemudian menyegel kapal-kapal asing tersebut.

"Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal," ujarnya.

Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia.

Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

"Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia," katanya.

Siswo mengatakan saat ini pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut.

"Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per satu unit kapal," ujarnya.

Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Atma Vektor Mercury menegaskan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.

"Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi, kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan," tuturnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang sedang berada di perairan dan sandar di Dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek daring, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.

Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan atas kapal-kapal tersebut.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.