Kasus Unik Menimpa Mitra Pemerintah Daerah yang Dituduh Korupsi. Kok Bisa?
Senin, 30 Mar 2026, 12:58 WIBJAKARTA â Di mana-mana yang biasa menggelembungkan anggaran adalah unsur pemerintah saat bekerja sama dengan swasta. Ini ada kasus unik, mitra pemerintah (daerah) dituduh menggelembungkan anggaran. Komisi III DPR menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada videografer yang menjadi terdakwa proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yakni Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Untuk saat ini, Komisi III DPRRI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.
"Komisi III DPR mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, proses hukum itu perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan jika ada pertentangan dalam kepastian hukum.
Secara substantif, menurut dia, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku.
Dia menegaskan bahwa kerja-kerja pelaku ekonomi kreatif, mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia.
Untuk itu, dia meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan yang tidak justru menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan.
 Sikap Menteri Hukum
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan dan mengingatkan bahwa penegakan hukum kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu seorang videografer di Sumatera Utara harus transparansi.
"Yang pasti proses hukum itu harus transparan," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Kota Padang, Senin. Hal tersebut disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Secara detail, Menkum Supratman mengaku belum mengetahui persis kasus yang sedang dijalani oleh Amsal Christy Sitepu. Videografer tersebut didakwa kasus korupsi penggelembungan anggaran proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Supratman menghormati dan menyebut kasus itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, dan tidak berada di Kementerian Hukum. Meskipun demikian, pihaknya mengaku akan memantau proses perkembangan kasus tersebut. "Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan," ujar dia mengingatkan.
- Penegakan Hukum
- Antikorupsi
- videografer
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Kecelakaan Beruntun Jalur Bromo, 6 Wisatawan Singapura Terluka
-
Permudah Akses Bus Shalawat, PPIH Siapkan Jalur Khusus Jamaah Haji Lansia di Terminal Ajyad
-
Philadelphia 76ers Singkirkan Celtics
-
Aktivitas Wisata Dominasi arus Kendaraan di Jalur Selatan Jateng
-
Kabar Baik bagi Warga Bantul, Jalur Kereta Api Akan Sampai Bantul
-
Bantargebang Jadi Penyumbang Gas Metana Terbesar Kedua di Dunia, DPRD DKI Desak Rombak Total!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.