RUU Perampasan Aset Makin Disorot, DPR dan Pemerintah Beda Tahap dalam Pembahasannya

Jumat, 14 Agu 2026, 16:45 WIB

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih berada pada tahap menerima masukan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/8).

Ket. Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). — Sumber: Antara

Menurut Puan, kualitas pembentukan undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah regulasi yang dihasilkan, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Ia mengakui proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika politik, baik antarfraksi, antara DPR dan pemerintah, maupun dalam mengakomodasi aspirasi berbagai kelompok masyarakat.

Meski demikian, Puan menegaskan DPR bersama pemerintah terus mencari titik temu yang dapat memperkuat kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, serta kemanfaatan dari setiap undang-undang yang dibentuk.

Pemerintah Tunggu Usul Inisiatif DPR

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR, kami menunggu,” kata Supratman usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Pemerintah, kata dia, terus memantau perkembangan pembahasan RUU tersebut yang saat ini dilakukan Komisi III DPR. Komisi yang membidangi penegakan hukum itu tengah menggelar uji publik dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

“Saya yakin DPR sesegera mungkin akan melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” ujarnya.

Terkait substansi RUU, Supratman memilih tidak berkomentar lebih jauh karena pemerintah masih menunggu proses pembahasan di DPR.

“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden jelas kepada kami. Tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” katanya.

Ditargetkan Rampung Tahun Ini

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR.

Dalam sebulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Saan juga membantah narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.