• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Benarkah Orangtua Dapat Be...

Benarkah Orangtua Dapat Bergantung pada PP Tunas agar Anak Tak Gila Gadget

Senin, 30 Mar 2026, 06:45 WIB

JAKARTA – Pemerintah baru saja menerapkan larangan media social bagi anak-anak mulai tanggal 28 Maret. Benarkah ini bisa mengatasi bahaya konten untuk anak-anak? Pakar Perkembangan Anak, Remaja dari Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra mengatakan bahwa Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dapat menjadi tameng bagi orang tua untuk menjaga anak mereka akan bahaya penggunaan media sosial secara berlebih.

“Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola,” kata Novi Poespita Candra di Jakarta, Minggu. Menurutnya, kebijakan pembatasan memang diperlukan, namun tidak cukup jika hanya berfokus pada aspek larangan.

Ket. Foto: orangtua tetap penting dalam menjaga larangan medsos — Sumber: ist

Menurutnya, upaya mengurangi risiko kecanduan gawai justru harus diperkuat dari dalam diri anak melalui pendidikan dan literasi digital. Oleh karena itu, anak-anak yang sudah akrab dengan gawai mereka dalam kesehariannya perlu dibekali dengan kemampuan untuk memahami dan mengelola penggunaan teknologi secara bijak.

“Kebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital,” ujar dia.

Hal ini mengacu pada kebijakan yang diterapkan di negara-negara maju. Tidak hanya di dalam rumah, peraturan juga diterapkan di sekolah-sekolah yang memberikan literasi pemahaman agar mereka bijak dalam menggunakan gawai mereka.

“Di beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana,” ucap dia.

“Demikian juga sekolah membangun ekosistem belajar di mana anak-anak menguatkan seluruh indranya dari melihat secara langsung, mendengar, menyentuh, Dan juga berinteraksi langsung dengan manusia, juga membaca buku sebelum mereka mengenal gadget di usia 13 tahun,” tambah dia.

Sejatinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini bukan untuk memberikan larangan kepada mereka dalam mengakses dunia digital. PP Tunas yang sudah diresmikan pada 28 Maret 2026, justru melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.

Dalam aturan yang dibuat, PP Tunas membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

  • larangan medsos
  • PP Tunas

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.