Keluarga Tulang Punggung Efektivitas Pemberlakukan PP Tunas
Minggu, 29 Mar 2026, 12:55 WIBJAKARTA â Pemerintah boleh mengeluarkan banyak aturan. Tapi mereka hanya mengeluarkan peraturan, orang lain yang diminta tanggung jawab. Contoh, PP Tunas, yang menjadi pokok adalah tetap keluarga. Pemerhati Sosial Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi, tetapi juga pada peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan moral anak.
Menurut Dewi, secara sosiologis regulasi yang dibangun oleh pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), sejatinya hanya berfungsi sebagai kerangka penyangga.
âSecara sosiologis, berbagai regulasi yang dibangun salah satunya seperti PP Tunas itu hanya kerangka penyangga. Moral tidak tumbuh dari kertas kebijakan, melainkan dari pembentukan ekosistem dasar yang menyeluruh mulai dari keluarga hingga negara,â ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Dengan demikian, menurut dia, implementasi kebijakan tersebut akan berjalan efektif apabila terdapat sinergi yang kuat antara regulasi negara dengan ketahanan keluarga. âImplementasinya akan berhasil jika ada sinergi antara regulasi negara dan ketahanan keluarga,â katanya.
Dewi juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan dari lingkungan keluarga yang sehat dan adaptif, kebijakan perlindungan anak berpotensi tidak mencapai tujuan optimal.
Oleh karena itu dia mendorong pendekatan yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan PP Tunas dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara, agar dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Diketahui, implementasi PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
- keluarga mandiri
- Sosialisasi PP Tunas
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Resmi! Persik Kediri vs Persib Bandung Digelar di Stadion Brawijaya
-
Seribu Tempat Terpidana Bekerja Sosial Mulai Disiapkan
-
Gerak Cepat dalam Pemulihan Pascabencana, Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan
-
Pabrik Cimanggis Jadi Pusat Riset dan Inovasi Satu-Satunya Bayer di Asia Pasifik
-
Saatnya Perluas Pasar dan Kumpulkan Rupiah, Pelaku UMKM Manfaatkan Momen Libur Panjang untuk Dongkrak Penjualan
-
Tak Hanya Kuat Melawan Gempuran Produk Impor, UMKM Busana Muslim asal Tangerang Tembus Pasar Ekspor
-
Dewa United Pede Hadapi Bhayangkara, Jan Olde Yakin Tren Positif Berlanjut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.