Setiap Jumat Kerja dari Rumah, Cara Pemkab Bogor Tekan Konsumsi Energi
Sabtu, 28 Mar 2026, 07:30 WIBBOGOR â Penerapan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah mulai terasa sebagai langkah yang lebih fleksibel mengikuti kebutuhan zaman.
Tak selalu harus hadir di kantor, sebagian pekerjaan kini bisa tetap berjalan dari rumah tanpa mengurangi produktivitas.
Bagi banyak pegawai, WFH jadi cara baru untuk mengatur ritme kerja yang lebih seimbang. Urusan administrasi, rapat daring, hingga koordinasi tetap bisa dilakukan dengan dukungan teknologi yang makin mudah diakses.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membantu mengurai kepadatan, baik di perkantoran maupun di jalanan. Meski begitu, tetap ada penyesuaian yang perlu dijagaâmulai dari disiplin kerja sampai kualitas pelayanan publikâsupaya semuanya tetap berjalan optimal meski dari lokasi yang berbeda.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) guna menekan konsumsi energi di tengah krisis global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 dan mulai diberlakukan setelah libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Jawa Barat, Jumat (27/3), mengatakan langkah ini merupakan strategi adaptif untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan daerah.
âKami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,â ujar Rudy.
Ia menjelaskan, penerapan WFH hanya berlaku setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara work from office (WFO) seperti biasa.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal di kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
âPelayanan publik adalah prioritas utama, oleh karena itu unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh,â katanya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan berbagai langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran, seperti penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, serta mengoptimalkan pencahayaan alami.
Pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius, penghematan penggunaan air, serta efisiensi alat tulis kantor juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Pemkab Bogor mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan menekan konsumsi bahan bakar.
Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau carpooling. Sementara pada hari Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi publik, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki.
âKami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien,â ungkap Rudy.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi serta pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan disiplin maupun kualitas kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
âWFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN harus tetap profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,â tegasnya.
- Pemkab Bogor
- Kebijakan WFH
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
ASN WFH: Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tak Kendor
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Libur Lebaran 2026
-
Gubernur DKI Jamin Nasib P3K Tetap Stabil, Sambil Tunggu Arahan Pusat Soal Aturan WFH
-
Pemerintah Provinsi Sulteng Berangkatkan 1.255 Peserta Mudik Gratis
-
Libur Lebaran, Atraksi Budaya di Pariaman Jadi Daya Tarik
-
WFH Jilid Baru Disiapkan, Aktivitas Kantor Bersiap Berubah
-
Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.