Update Batas Lapor SPT Tahunan: Jadwal Terbaru, Cara Aktivasi Coretax, dan Sanksi Pajak
Kamis, 26 Mar 2026, 18:55 WIBJAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan perpanjangan akan segera diformalkan dalam aturan resmi. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan pajak terbaru.
"Perpanjangan masa lapor SPT sampai 31 April. Perpanjang 1 bulan," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai landasan hukum kebijakan tersebut. Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pelaporan tanpa tekanan tenggat waktu yang ketat.
Perpanjangan ini juga menjadi peluang bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu. Pemerintah tetap mengingatkan agar pelaporan tidak ditunda hingga mendekati batas akhir untuk menghindari kendala teknis.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Platform ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan dengan sistem yang lebih terintegrasi.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT melalui Coretax yang dapat diikuti wajib pajak:
- Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih "Buat Konsep SPT".
- Pilih PPh Orang Pribadi lalu lanjutkan proses pengisian.
- Tentukan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Pilih jenis pelaporan, baik normal maupun pembetulan.
- Klik "Buat Konsep SPT" dan mulai mengisi formulir.
- Gunakan fitur "Posting" untuk pengisian data otomatis oleh sistem.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diinput.
- Klik "Bayar dan Lapor" untuk mengirimkan SPT.
- Lakukan tanda tangan digital sebagai tahap akhir konfirmasi.
Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, sistem telah menyediakan metode pembayaran yang praktis. Pembayaran dapat dilakukan melalui saldo deposit maupun kode billing yang diterbitkan secara otomatis.
Setelah proses pembayaran selesai, status SPT akan berubah menjadi "Dilaporkan". Hal ini menandakan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam menggunakan sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.
Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk periode pelaporan berjalan. Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.
Secara rinci, mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan total aktivasi mencapai lebih dari 15 juta akun. Sementara itu, wajib pajak badan, instansi pemerintah, hingga sektor perdagangan elektronik juga turut berkontribusi dalam penggunaan sistem ini.
Untuk pelaporan tahun pajak 2025, kelompok karyawan menjadi penyumbang terbesar dalam pelaporan SPT. Diikuti oleh wajib pajak nonkaryawan serta badan usaha yang juga menunjukkan partisipasi signifikan.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Momentum ini juga menjadi dorongan untuk memperluas penggunaan sistem digital dalam administrasi perpajakan nasional.
- SPT Tahunan
- Wajib Pajak
- Lapor Pajak
- Coretax
- Coretax DJP
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Kesadaran Bayar Pajak
- lapor pajak online
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Cianjur Terjamin Selama Puasa
-
Trump Klaim Rekor Sejarah: Dua Pilot AS Selamat Secara Terpisah dari Wilayah Iran
-
Sekda Bandung Tegaskan Penanganan Tunawisma Demi Citra Kota
-
Dihadiri Ketum PWI Pusat Akhmad Munir, PWI Jaya Berbagi 2026 Berlangsung Meriah
-
Ayo Lapor SPT Anda! DJP Sediakan Formulir Coretax dengan Status Nihil
-
Dorong Gaya Hidup Daur Ulang Botol Plastik, Aquviva Hadirkan Reverse Vending Machine
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.