Update Batas Lapor SPT Tahunan: Jadwal Terbaru, Cara Aktivasi Coretax, dan Sanksi Pajak

Kamis, 26 Mar 2026, 18:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan perpanjangan akan segera diformalkan dalam aturan resmi. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan pajak terbaru.

Ket. Foto: Pemerintah resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026. — Sumber: ANTARA

"Perpanjangan masa lapor SPT sampai 31 April. Perpanjang 1 bulan," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai landasan hukum kebijakan tersebut. Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pelaporan tanpa tekanan tenggat waktu yang ketat.

Perpanjangan ini juga menjadi peluang bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu. Pemerintah tetap mengingatkan agar pelaporan tidak ditunda hingga mendekati batas akhir untuk menghindari kendala teknis.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Platform ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan dengan sistem yang lebih terintegrasi.

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT melalui Coretax yang dapat diikuti wajib pajak:

  1. Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih "Buat Konsep SPT".
  2. Pilih PPh Orang Pribadi lalu lanjutkan proses pengisian.
  3. Tentukan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan.
  4. Pilih jenis pelaporan, baik normal maupun pembetulan.
  5. Klik "Buat Konsep SPT" dan mulai mengisi formulir.
  6. Gunakan fitur "Posting" untuk pengisian data otomatis oleh sistem.
  7. Periksa kembali seluruh data yang telah diinput.
  8. Klik "Bayar dan Lapor" untuk mengirimkan SPT.
  9. Lakukan tanda tangan digital sebagai tahap akhir konfirmasi.

Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, sistem telah menyediakan metode pembayaran yang praktis. Pembayaran dapat dilakukan melalui saldo deposit maupun kode billing yang diterbitkan secara otomatis.

Setelah proses pembayaran selesai, status SPT akan berubah menjadi "Dilaporkan". Hal ini menandakan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam menggunakan sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.

Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk periode pelaporan berjalan. Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.

Secara rinci, mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan total aktivasi mencapai lebih dari 15 juta akun. Sementara itu, wajib pajak badan, instansi pemerintah, hingga sektor perdagangan elektronik juga turut berkontribusi dalam penggunaan sistem ini.

Untuk pelaporan tahun pajak 2025, kelompok karyawan menjadi penyumbang terbesar dalam pelaporan SPT. Diikuti oleh wajib pajak nonkaryawan serta badan usaha yang juga menunjukkan partisipasi signifikan.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Momentum ini juga menjadi dorongan untuk memperluas penggunaan sistem digital dalam administrasi perpajakan nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.