Tegas! Satu ASN dan Tiga Pendamping PKH Dipecat Mensos, Ini Faktor Penyebabnya

Kamis, 26 Mar 2026, 18:31 WIB

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan secara resmi pemberhentikan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pengumuman pemberhentian pegawai tersebut disampaikan secara langsung oleh Saifullah Yusuf selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3) pagi.

Ket. Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada para pewarta selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Kamis (26/3). — Sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

"Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia, disambut hening oleh ratusan peserta apel yang tidak menyangka ada pemberhentian.

Selain PNS tersebut, Mensos juga mengumumkan bahwa telah memecat tiga orang tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mensos menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu, di mana terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.

Saat ini, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Saifullah memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.

"Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga," tegasnya.

Kedisiplinan Pegawai

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan segan-segan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti abai terhadap tugas dan melanggar kedisiplinan.

Dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis, Saifullah mengungkapkan bahwa sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia terpantau tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai bertugas di kantor pusat, balai, dan sentra layanan Kementerian Sosial, dan sebanyak 2.500 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin, termasuk di antaranya para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," kata dia.

Saifullah mengingatkan bahwa pada tahun lalu, dirinya telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH, di mana 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026 ini, tindakan tegas berupa pemecatan juga telah dijatuhkan kepada tiga orang P3K pendamping PKH akibat masalah serupa.

"Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," kata dia, seraya menanggapi banyaknya pegawai yang mangkir di hari pertama kerja sementara banyak tugas pelayanan masyarakat yang harus diselesaikan misalnya program bantuan sosial dan pendampingan-pemulihan sosial ekonomi korban bencana alam.

Menurut dia, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. "Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," ujarnya.

Selain sanksi administratif, para pegawai yang melanggar juga terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.

"Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya," cetusnya. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Semoga Makin Banyak Dikunjungin Wisatawan, Festival Bunga Jadi Wadah Promosi Pariwisata

Terobosan dalam Pelayanan, Imigrasi Tarakan Beri Layanan Pembuatan Paspor Keliling

PKB Bantul Targetkan 9-10 Kursi DPRD pada Pemilu 2029, Ini Strategi untuk Mewujudkannya

Perkuat Kolaborasi Atasi Kebakaran, Penanganan Karhutla Taman Nasional Bromo Butuh Keterlibatan Banyak Pihak

Penguatan Kewirausahaan Harus Terus Digencarkan, 59 Persen Tenaga Kerja Indonesia Masuk Sektor Informal

Semoga Bencana Serupa Tidak Terulang, Basarnas Akhiri Monitoring KMP Mutiara Sentosa II yang Terbakar

Perkuat Kolaborasi, Upaya Membumikan Nilai-nilai Pancasila di Sekolah Harus Terus Digencarkan

Perkuat Upaya Pelestarian Seni, Pembangunan Taman Budaya Bantul Tahap I Selesai Desember

Membanggakan, 38 Atlet Indonesia Raih Medali dari Kejuaraan Taekwondo Asia

Usut Tuntas, Bea Cukai Jayapura Catat Lima Penindakan Narkotika Semester I Tahun 2026

Pelestarian Budaya, 1.685 Layangan Meriahkan Mel Tanjung Kite Festival di Sanur Bali

Sabalenka Tersandung di Toronto Masters, Alexandrova Melaju ke Perempat Final

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BI Catat Minat Investasi Capai Rp73 Triliun di Pamor Borneo 2026

Lumayan Hasil Ini, Pembalap Indonesia Veda Ega Finis Posisi Sembilan pada Moto3 Inggris 2026

Gencarkan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, IESR Sebut Strategi Multijalur Jadi Kunci Percepatan PLTS 100 GW

India Incar Prancis Gabung Proyek Jet Tempur Siluman, Setelah Program Eropa Retak

Pertandingan Pramusim: MU Ditahan PSG 1-1, Cedera Mason Mount Jadi Kabar yang Mengkhawatirkan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.