Menkeu Purbaya Geser Batas Lapor SPT Tahunan Jadi 30 April 2026

Rabu, 25 Mar 2026, 19:00 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu hingga akhir April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Perpanjangan tenggat tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi masyarakat yang bertepatan dengan periode cuti bersama Idulfitri. Pemerintah menilai, momentum libur panjang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak tahunan.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu hingga akhir April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. — Sumber: ANTARA

"Batas lapor SPT boleh kayak gitu, disamakan dengan WP Badan sampai akhir April," ujar dia, Rabu (25/3).

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan sekitar satu bulan untuk menyampaikan laporan pajaknya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka peluang perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan. Opsi tersebut dipertimbangkan karena batas waktu pelaporan berdekatan dengan masa libur nasional.

Ia menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan menjelang Lebaran untuk melihat tren pelaporan masyarakat. Jika terjadi peningkatan signifikan, maka tenggat waktu semula bisa saja dipertahankan.

"Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan tetap sesuai jadwal," ujarnya dalam kesempatan sebelumnya.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi sesuai dengan tingkat keyakinan terhadap capaian pelaporan.

"Nanti akan disampaikan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan," kata dia.

Perpanjangan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak di tengah dinamika aktivitas masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT sebelum batas waktu sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis, seperti antrean sistem atau gangguan akses layanan daring.

Dengan tambahan waktu yang diberikan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal. Pelaporan SPT yang tepat waktu menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.