- Home
-
- Megapolitan
-
- Jadwal Ganjil Genap Jakart...
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Maret 2026, Daftar 25 Ruas Jalan, dan Aturan Tilang Terbaru
Selasa, 24 Mar 2026, 09:35 WIBJAKARTA - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu (25/3/2026) setelah sebelumnya ditiadakan selama periode libur panjang. Kebijakan ini menandai berakhirnya relaksasi lalu lintas yang diberikan selama momentum Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa penghentian sementara ganjil genap hanya berlaku pada 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan demikian, mulai besok masyarakat kembali wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas di ruas jalan tertentu.
Kebijakan penghapusan sementara tersebut sebelumnya mengacu pada libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, penerapan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan berakhirnya masa libur panjang, volume kendaraan di Jakarta diperkirakan akan kembali meningkat, terutama seiring aktivitas perkantoran dan sekolah yang mulai normal. Oleh karena itu, penerapan kembali ganjil genap diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali memperhatikan aturan ganjil genap agar terhindar dari sanksi tilang. Selain itu, warga juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum guna mendukung kelancaran mobilitas di Ibu Kota.
Dengan diberlakukannya kembali kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih terkendali setelah lonjakan pergerakan selama masa libur panjang. Penyesuaian ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan transportasi yang berkelanjutan di kawasan perkotaan.
- Rekayasa Lalu Lintas
- kebijakan ganjil genap
- Pemprov DKI Jakarta
- jalan protokol
- sistem ganjil genap
- aturan lalu lintas
- Dishub DKI Jakarta
- Lalu Lintas Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.