- Home
-
- Megapolitan
-
- Jadwal Ganjil Genap Jakart...
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Maret 2026, Daftar 25 Ruas Jalan, dan Aturan Tilang Terbaru
Selasa, 24 Mar 2026, 09:35 WIBJAKARTA - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Rabu (25/3/2026) setelah sebelumnya ditiadakan selama periode libur panjang. Kebijakan ini menandai berakhirnya relaksasi lalu lintas yang diberikan selama momentum Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa penghentian sementara ganjil genap hanya berlaku pada 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan demikian, mulai besok masyarakat kembali wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas di ruas jalan tertentu.
Kebijakan penghapusan sementara tersebut sebelumnya mengacu pada libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, penerapan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan berakhirnya masa libur panjang, volume kendaraan di Jakarta diperkirakan akan kembali meningkat, terutama seiring aktivitas perkantoran dan sekolah yang mulai normal. Oleh karena itu, penerapan kembali ganjil genap diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali memperhatikan aturan ganjil genap agar terhindar dari sanksi tilang. Selain itu, warga juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum guna mendukung kelancaran mobilitas di Ibu Kota.
Dengan diberlakukannya kembali kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih terkendali setelah lonjakan pergerakan selama masa libur panjang. Penyesuaian ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan transportasi yang berkelanjutan di kawasan perkotaan.
- Rekayasa Lalu Lintas
- kebijakan ganjil genap
- Pemprov DKI Jakarta
- jalan protokol
- sistem ganjil genap
- aturan lalu lintas
- Dishub DKI Jakarta
- Lalu Lintas Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Skenario Pengalihan Lalu Lintas Saat Acara Peringatan HUT 81 RI di Jakarta
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.