Jelang HBKN, Pengawasan Pangan Diperketat: Aparat Amankan Daging Impor Tak Layak Konsumsi
Rabu, 18 Mar 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Pemerintah mempercepat pengawasan keamanan pangan hewani menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), ditandai dengan pengungkapan peredaran daging impor kedaluwarsa oleh Bareskrim Polri. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penindakan tegas terhadap pangan tidak layak konsumsi untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga harga dan keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divhumas Polri, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif untuk melindungi masyarakat. âPolri melalui Satgas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan di masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan, untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi,â ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/3).
Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran daging impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Bareskrim Polri kemudian menemukan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa namun tetap diedarkan di pasar.
âPenyelidikan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas perdagangan daging impor yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan dan berpotensi membahayakan konsumen,â kata Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa dari sejumlah lokasi di Tangerang. Hasil uji laboratorium menunjukkan daging tidak layak konsumsi karena mengalami perubahan warna, berbau tengik, dan memiliki tingkat keasaman di atas batas normal.
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pengawasan keamanan pangan hewani terus diperkuat, terutama menjelang HBKN. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga peternak rakyat dari distorsi pasar.
Perketat Pengawasan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan pemerintah telah mengantisipasi potensi penyimpangan sejak awal melalui penerbitan Surat Edaran kepada pemerintah daerah. âKami tidak akan toleransi. Pangan hewani yang tidak layak konsumsi harus ditarik dan ditindak. Ini tegas karena menyangkut kesehatan masyarakat dan nasib peternak kita,â kata Agung di Kantor Kementan Jakarta.
Dia menambahkan, melalui surat Nomor 09055/PK.440/F/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan produk hewan yang beredar di masyarakat, termasuk memastikan pemenuhan standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Keberadaan Siklon Tropis Nokaen Memicu Hujan dan Gelombang Laut Tinggi
-
Edukasi Keamanan Pangan Lewat Sidak Parsel
-
Kesal Diduga Jual Obat Keras, OTK Serang Tiga Toko Obat di Pasar Rebo
-
Sumbar Dikebut Pulih, Kementerian PU Gaspol Benahi Infrastruktur SDA
-
Ikea Hadirkan Pengalaman Makan yang Aman, Halal, dan Bertanggung Jawab
-
BMKG Deteksi Getaran Gempa Daratan di Samosir pada Kedalaman Dangkal, Warga Diminta Waspada
-
Antisipasi Penyakit, Pengawasan Hewan Kurban Diperketat Jelang Idul Adha
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.