Ekonom: Pengetatan Threshold Transaksi Valas BI sebagai Tanggapan terhadap Ancaman Krisis Dampak Perang di Iran

Rabu, 18 Mar 2026, 19:05 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan pengubahan batasan atau threshold transaksi valuta asing yang efektif berlaku mulai bulan April 2026.

Gubernur Bank Indonesia BI pada Selasa (17/3) mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah. Perry mengatakan, untuk threshold beli tunai valas terhadap rupiah akan diubah dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Ket. Foto: Ilustrasi oleh AI. Batasan threshold yang lebih ketat akan dapat mengurangi potensi spekulasi dan arus keluar modal yang bisa menekan rupiah — Sumber: Istimewa

Lalu, batasan atau threshold jual DNDF Forward juga dilakukan penyesuaian dengan peningkatan, yakni dari 5 juta dolar AS per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Selain itu, juga dilakukan penyesuaian threshold beli dan jual swap dari 5 juta rupiah menjadi 10 juta rupiah per transaksi.

Respon komflik

Pakar ekonomi dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Ermatry Hariani, mengatakan, langkah penurunan threshold tunai beli valas BI merupakan salah satu respon terhadap ancaman krisis yang ditimbulkan oleh konflik di Timur Tengah. Dengan pembatasan tersebut diharapkan dapat meminimalisir arus modal yang keluar, sekaligus stabilisasi nilai tukar. 

"Perang Iran sangat berdampak pada ketidakpastian global, yang dapat melemahkan rupiah kita. Ketidakpastian juga membuat investor lebihhati-hati dan menahan ekspansi, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pengetatan ini BI berharap dapat mengendalikan arus valuta asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Batasan yang lebih ketat akan dapat mengurangi potensi spekulasi dan arus keluar modal yang bisa menekan rupiah," ujarnya.

Erma menambahkan, namun perubahan treshold valas BI juga memiliki dampak lain seperti menghambat transaksi serta berkurangnya fleksibilitas. 

"Penurunan threshold ini juga dapat membatasi kemampuan perusahaan dan perorangan untuk melakukan transaksi valas, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan valas besar. Batasan yang lebih ketat juga akan mengurangi fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola risiko nilai tukar," ungkap dia.  

  • Transaksi Valas
  • Stabilisasi Rupiah

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.