Wali Kota Bandung Bekukan Izin Pembangunan Proyek BRT
Selasa, 17 Mar 2026, 00:05 WIBBANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah persoalan pada kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan.
Keputusan tersebut disampaikan usai meninjau langsung progres pembangunan di beberapa titik di Kota Bandung.
Wali Kota Farhan menilai pengerjaan proyek transportasi publik tersebut belum menunjukkan standar yang layak untuk sebuah proyek besar. Padahal, proyek BRT termasuk dalam kategori proyek strategis yang seharusnya memiliki kualitas pembangunan yang baik.
âSaya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,â kata Wali Kota Farhan, Senin (16/3).
Ia menyebutkan sejumlah lokasi yang menjadi sorotan karena kondisi pengerjaannya dinilai belum rapi. Lima titik tersebut yaitu Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik di kawasan Dago yakni di sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Menurut Wali Kota Farhan, perbaikan di titik-titik tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum ada kelanjutan pekerjaan lainnya. Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan memberikan izin tambahan jika kondisi di lapangan masih seperti saat ini.
âBRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,â ungkap dia.
Wali Kota Farhan juga menegaskan, pemerintah kota tidak akan mengizinkan penambahan pekerjaan baru, baik untuk pembangunan koridor maupun pekerjaan di luar koridor BRT, sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil peninjauan sementara, ia menolak proyek BRT jika kualitas pekerjaan tetap seperti saat ini.
âSampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,â ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Farhan akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Surat tersebut berisi sikap pemerintah kota terkait kondisi pengerjaan proyek yang dinilai belum memenuhi standar.
âSaya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,â kata Wali Kota Farhan.
Ia menuturkan, seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung untuk sementara dibekukan sampai perbaikan di lapangan benar-benar selesai.
âMelihat hasil pekerjaan di titik tersebut maka Pemerintah Kota Bandung, Wali Kota menolak BRT sampai itu beres dan semua izin konstruksinya dari DPMPTSP kita bekukan dulu sampai itu beres,â ujar dia.
Wali Kota Farhan berharap pihak kontraktor dan pihak terkait segera memperbaiki agar kualitas pengerjaan infrastruktur transportasi publik tersebut sesuai dengan standar proyek strategis nasional dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung dalam jangka panjang. ils/I-1
- Bus Rapid Transit (BRT)
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Inflasi Kediri Terkendali Berkat Operasi Pasar Murni
-
Energi Air dan Tanggung Jawab Keberlanjutan
-
Imbas Perang di Timur Tengah, Pemerintah Tengah Cari Sumber Alternatif Bahan Baku Plastik
-
Belum Setengah Tahun, Rupiah Sudah Ikut Terseret Gejolak Global: Melemah 1,38 Persen per 2 April
-
Banjir Grobogan Mengganggu Perjalanan Kereta Api
-
3.440 Pemudik Kembali di Jakarta via Terminal Pulo Gebang
-
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.