Pemprov Nusa Tenggara Timur Cairkan THR ASN Rp96,4 Miliar Jelang Lebaran 2026
Senin, 16 Mar 2026, 05:00 WIBKupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov NTT senilai Rp96,4 miliarÂ
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT Benhard Menoh di konfirmasi di Kupang, Minggu (15/3), mengatakan pencairan THR tersebut dilakukan pada Jumat (13/3) beberapa hari lalu menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
âSesuai regulasi dari pemerintah pusat dan instruksi Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri,â katanya.
Pencairan itu ujar dia, dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Ia menjelaskan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya menginstruksikan agar pencairan THR segera dilakukan agar para ASN dapat menerima haknya sebelum memasuki masa libur hari raya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi NTT kemudian menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Sementara itu, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 kepada sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri atas PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,4 triliun.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp22,2 triliun dialokasikan bagi sekitar 2,4 juta ASN pusat serta prajurit TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun bagi sekitar 3,8 juta pensiunan.
Airlangga menegaskan bahwa THR tahun 2026 dibayarkan penuh dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
âKomponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi,â kata Airlangga.
Pemerintah pusat sendiri telah memulai pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai instruksi Presiden.
Kebijakan pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Disbudpar Jayapura: Budaya Papua Bernilai Ekonomis
-
Polisi Mentok Minta Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Tembelok
-
Film “Nala: Dengar Aku Juga”, Ringgo Agus Rahman Ungkap Kebahagiaan Perankan Sosok Ayah
-
Wamen LH Ingatkan Risiko Limbah, MBG Harus Ramah Lingkungan
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Air Indonesia Timur: Ini Progres Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
-
Gawat! KKI: 57 Persen Galon Guna Ulang di Pasaran Sudah Kedaluwarsa Pemakaian, Kesehatan Konsumen Dipertaruhkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.