Pemerintah Kaji Ulang Aturan E-Commerce, Pengawasan Platform Digital Siap Diperketat
Senin, 16 Mar 2026, 11:45 WIBJAKARTA â Memperkuat pengawasan transaksi online menjadi langkah penting untuk melindungi konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.
Tanpa pengawasan yang memadai, risiko penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik perdagangan tidak adil dapat meningkat.
Karena itu, pemerintah dan otoritas terkait perlu memperketat regulasi, meningkatkan sistem pemantauan platform digital, serta memastikan mekanisme pengaduan yang cepat dan transparan.
Upaya ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital yang semakin berkembang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi online dan melindungi konsumen.
Hal tersebut disampaikan Budi di Pasar Rawasari Jakarta, Senin (16/3), menanggapi maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.
Menurut Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap aturan terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk melalui revisi peraturan menteri yang berkaitan dengan e-commerce.
"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha," ujar Budi.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan memastikan sistem pengawasan terhadap perdagangan online berjalan lebih efektif, seiring meningkatnya aktivitas jual-beli melalui platform digital.
Selain evaluasi regulasi, Budi menegaskan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan, termasuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menangani berbagai aduan konsumen.
"Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya," kata Budi.
Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam kajian ini, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan produk UMKM mendapat ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Stok Aman tapi Harga Naik, Mendag Ungkap Penyebab Minyak Goreng Mahal
-
Gedung Putih: Trump dan Penasihat Keamanannya Sedang Membahas Proposal Baru Iran
-
Sambut Liburan Sekolah, Lazada 6.6 Super WOW Sale Siapkan Bonus Voucher
-
Re:Art LRT Jakarta: Hidupkan Ruang Stasiun dengan Sentuhan Seni
-
Perum Bulog: Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Pedagang Online Wajib Kantongi NIB! Jika Tidak, Siap-Siap Ditolak Platform
-
Lazada 6.6 Super WOW Sale: Banjir Diskon 95 Persen dan Beragam Bonus Voucher
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.