KPK Ungkap Dana Hasil Pemerasan di Pemkab Cilacap untuk THR Polisi hingga Jaksa

Minggu, 15 Mar 2026, 16:05 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Dana tersebut diduga digunnakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal.

Dalam hal ini adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Demikian disampaikan Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (14/3) di Jakarta.

Ket. Foto: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kelima dari kiri) serta Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono (ketiga dari kiri), berjalan setelah pemeriksaan oleh KPK — Sumber: RRI/Chairul Umam

"Pihak Eksternal yang diduga menerima adalah Forkompimda, baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan di wilayah tersebut,” ujar dia.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Kedua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Menurut Asep, dugaan rencana penyaluran dana tersebut terungkap dari catatan yang ditemukan penyidik saat melakukan pemeriksaan. Isinya berupa daftar para pihak yang diduga menjadi target penerima dana.

Asep menambahkan kasus ini bermula dari pertemuan antara Bupati dan Sekda Cilacap pada 26 Februari 2026. Saat itu Bupati diduga memerintahkan pengumpulan dana menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Selanjutnya Sekda bersama sejumlah asisten daerah membahas kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, dalam pelaksanaannya mereka menetapkan target pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari berbagai perangkat daerah.

Menurut penyelidikan KPK, hingga menjelang tenggat waktu pada 13 Maret 2026 telah terkumpul dana sebesar Rp610 juta. Ini berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Cilacap.

Menurut Asep, kelebihan dana dari kebutuhan awal tersebut menjadi salah satu dasar penerapan pasal gratifikasi dalam perkara ini. "Konsepnya yang dibutuhkan Rp515 juta, sementara yang terkumpul mencapai Rp610 juta," ujar dia.

KPK juga mendalami kemungkinan praktik serupa yang diduga pernah terjadi pada 2025 dengan nilai lebih besar. Penyidik saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana pada periode tersebut.

“Dari keterangan beberapa kepala dinas disebutkan praktik ini juga terjadi pada tahun lalu,” kata Asep. “Karena itu kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk kepada siapa saja dana tersebut diberikan.” ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.