KDM Secara Simbolis Serahkan Kompensasi pada 2.068 Sopir Angkot Puncak Agar Tak Narik
Minggu, 15 Mar 2026, 22:39 WIBKAUBPATEN BOGOR, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan secara simbolis kompensasi kepada sopir angkutan kota (angkot) yang melayani jalur Puncak di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3).
Penyerahan kompensasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara operasional angkot di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran guna mengurangi potensi kemacetan di jalur wisata tersebut.
âDi sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 angkot yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,â ujar Dedi Mulyadi.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan program kompensasi tersebut diberikan kepada 2.068 sopir angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak.
Menurut dia, penghentian operasional angkot dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran berdasarkan hasil survei dan prediksi peningkatan aktivitas masyarakat menuju kawasan wisata Puncak.
âJumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Ini dilakukan karena setiap tahun kawasan Puncak menjadi titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas paling tinggi,â kata Dhani.
Ia menjelaskan kompensasi diberikan sebesar Rp200 ribu per hari sehingga setiap sopir menerima total Rp1 juta selama lima hari penghentian operasional. Dana kompensasi tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute di kawasan Puncak, sementara operasional angkutan umum di wilayah lain tetap berjalan seperti biasa untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menambahkan angkot yang terlibat dalam program tersebut berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak.
Trayek tersebut antara lain angkot 02C rute Pasir MuncangâCiawi sebanyak 73 kendaraan, 02B rute SukasariâCibedug sebanyak 175 kendaraan, serta 02A rute SukasariâCisarua sebanyak 530 kendaraan.
Dadang menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan.
âPertama harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 itu murni tidak ada kendaraan angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,â katanya.
Ia menambahkan petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan angkot yang tetap beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
âPertama kami imbau, jika masih beroperasi akan kami tindak tilang bersama kepolisian,â ujar Dadang. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Mulai Bahas UMP dan UMSP 2026 Meski Regulasi Baru Belum Terbit
-
75 Personel Padamkan Kebakaran di Gedung D Kemendagri Jaksel
-
Jabar Kucurkan Rp6 Miliar Liburkan Angkot, Becak, dan Delman Mulai H-3 Lebaran, Bikin Susah Warga Gak Nih?
-
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan pada Rabu
-
Pengembangan Wisata Air Kalimalang Berlanjut, PT Mitra Patriot Cari Mitra Kerja Sama
-
Pameran Foto APFI 2026 Jadi Ajang Bergengsi Pewarta Foto Indonesia
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu (21/1), Galeri24 dan UBS Kembali Melonjak, Ada yang Tembus Rp2,82 Juta/gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.