RUU Hukum Perdata Internasional Atur Peradilan Sengketa Unsur Asing

Kamis, 12 Mar 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam mengurusi sengketa keperdataan yang menyangkut unsur asing.

Dia mengatakan di era globalisasi ini, batas-batas negara seolah tidak jadi penghalang karena aktivitas ekonomi hingga informasi digital terjadi sangat cepat. Meski membuat peluang besar, situasi itu juga menimbulkan tantangan baru, yakni persoalan keperdataan yang melampaui batas teritorial negara.

Ket. Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan pandangan pemerintah soal RUU Hukum Perdata Internasional dalam rapat Pansus DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). — Sumber: Antara

“Kehadiran negara secara khusus dalam mengatur persoalan perdata internasional akan berdampak langsung terhadap kedudukan Indonesia dan subjek hukum Indonesia di dalam pergaulan internasionalnya,” kata Supratman saat rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).

Dia menjelaskan, RUU HPI itu akan memberikan asas yang menentukan bilamana peradilan Indonesia memiliki kewenangan, tidak memiliki kewenangan, atau dapat menolak untuk menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.

Selain itu, RUU HPI juga menjadi asas petunjuk yang mengatur kapan hukum Indonesia akan berlaku. Dalam hal telah menunjuk hukum Indonesia yang akan berlaku, maka detail substansi pengaturannya menjadi tugas hukum nasional, di mana akan merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional yang terkait.

“Dengan kata lain, RUU HPI akan menjadi undang-undang portal bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral yang ada di Indonesia,” kata dia. Dia juga mengatakan RUU itu akan mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dapat dilaksanakan oleh Indonesia dengan didasarkan pada perjanjian internasional yang bersifat timbal balik, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai tertentu.

Kepentingan Nasional

Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, dia menyampaikan bahwa RUU HPI akan menjadi benteng untuk melindungi kepentingan nasional dalam pergaulan global, sekaligus menumbuhkan daya tarik dan rasa aman bagi pihak asing dalam membina hubungan keperdataan di Indonesia.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa pembentukan RUU HPI ini juga selaras dengan salah satu misi pembangunan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.

Dalam rencana pembangunan itu, menurut dia, pembangunan hukum bakal diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.

“Dengan dibentuknya RUU HPI, diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam hukum nasional Indonesia untuk menangani persoalan-persoalan hukum perdata internasional yang melibatkan Indonesia,” kata dia. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.