Mendagri Usulkan Dibuatnya  Indeks Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kamis, 12 Mar 2026, 17:35 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan indeks khusus perlindungan anak di ruang digital. Menurut dia, indeks akan ditujukan kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Indeks tersebut bertujuan mengukur kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan anak, khususnya dalam menghadapi risiko dan dampak negatif ruang digital.

Ket. Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) — Sumber: RRI/Josua Sihombing

Kebijakan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026. Aturan itu dikenal sebagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.

“Saya menyarankan kita membuat indeks daerah peduli perlindungan anak. Indeks ini mengukur perlindungan dari dampak negatif sistem elektronik," kata Tito di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut dia, indeks akan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kebijakan perlindungan anak. Setiap daerah akan berupaya memperbaiki kinerja agar tidak berada di posisi bawah.

Ia menilai hasil indeks dapat memengaruhi penilaian publik terhadap kepala daerah. Kinerja rendah berpotensi berdampak pada tingkat elektabilitas mereka.

“Otomatis daerah akan berlomba meningkatkan perlindungan anak. Jika posisi rendah, elektabilitas kepala daerah bisa menurun," ujar dia.

Selain itu, Kemendagri juga menyiapkan dukungan pelaksanaan kebijakan hingga daerah. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran kepada pemerintah daerah.

Surat Edaran tersebut menjadi aturan teknis pelaksanaan kebijakan perlindungan anak. Daerah juga dapat menyesuaikan kebijakan sesuai karakter wilayah masing-masing.

Ia menilai daerah dapat menggunakan kearifan lokal dalam menyusun aturan perlindungan anak. “Kami akan memberi surat edaran kepada pemerintah daerah,” ucap Tito. ils/I-1

  • Mendagri

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.