Prabowo Berpesan Cegah Kekeliruan Peradilan

Selasa, 10 Mar 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berpesan untuk menghindari kekeliruan proses hukum atau peradilan.

Menurut dia, Presiden ingin memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan. “Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3).

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026). — Sumber: Antara

Dia menyampaikan hal itu dalam merespons kasus korban pencurian yang justru menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam mengusut kasus pencemaran nama baik atau yang berkaitan dengan ujaran.

Jika ada kasus-kasus seperti itu, menurut dia, aparat perlu mempedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa orang tidak bisa dipidana atau diminta pertanggungjawaban tanpa unsur kesengajaan. “Tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” kata dia.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, dia mengatakan seharusnya aparat mengalami perubahan paradigma berhukum secara drastis. Pasalnya, undang-undang yang baru itu mengedepankan rehabilitatif, restoratif, dan substantif, bukan lagi sekadar formalistik.

“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya,” katanya.

Penghapusan Pidana

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Pasal 218 maupun Pasal 240 dan 241 dalam KUHP baru tidak melarang adanya kritik yang terkait kepentingan umum.

Dia menjelaskan kritik untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 yang sama persis penjelasannya dalam Pasal 218 maupun Pasal 219, bahwa pasal ini mempunyai alasan penghapusan pidana apabila (kritik) itu disampaikan demi kepentingan umum.

“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” kata Eddy, sapaan akrab Edward, pada Sidang Pemeriksaan Permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Bahkan, kata dia, pada pasal tersebut, dalam penjelasannya disampaikan bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik itu adalah unjuk rasa. “Artinya Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 berserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, Eddy menjelaskan latar belakang lahirnya Pasal 218 terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal ini lahir melalui perdebatan panjang dalam tim pemerintahan saat membahasnya bersama DPR RI. Yang menjadi substansi dari pasal ini ada lima alasan, yakni fungsi hukum pidana secara filsafat adalah melindungi.

Dalam hukum pidana yang dilindungi antara lain kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. “Terkait Pasal 218 terkait kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan, serta persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personafikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” terangnya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.