Dukung UMKM, Pemkab Natuna Siapkan Rp600 Juta Subsidi Margin di APBD 2026

Selasa, 10 Mar 2026, 20:55 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menggelontorkan Rp600 juta dari APBD 2026 untuk program subsidi margin bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna Marwan Sjah Putra di Natuna, Selasa, mengatakan program tersebut telah diluncurkan sejak 2025 dan kembali dilanjutkan pada 2026 karena dinilai memberikan manfaat bagi pelaku usaha.

Ket. Foto: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna Marwan Sjah diruangannya pada Maret 2026. — Sumber: Antara Foto

Program itu, menurut dia, dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan skala usaha sekaligus mempermudah akses permodalan.

Subsidi margin merupakan bantuan dari pemerintah dengan skema menanggung sebagian biaya keuntungan (margin) yang dibebankan oleh lembaga keuangan kepada peminjam. Dengan adanya bantuan tersebut, cicilan yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM menjadi lebih ringan.

“Pada program ini, pelaku UMKM cukup membayarkan pokok pinjaman kepada bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujar dia.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut Pemkab Natuna bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah. Melalui kerja sama itu, pemerintah daerah berperan sebagai penyedia dana untuk menanggung margin dari pinjaman yang diajukan pelaku UMKM.

Sementara itu, proses penilaian kelayakan peminjam serta administrasi lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak bank sebagai penyedia dana pokok pinjaman.

“Penentuan apakah pelaku UMKM layak atau tidak menerima pinjaman melalui program ini merupakan kewenangan pihak bank,” katanya.

Untuk memanfaatkan program tersebut, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya telah menjalankan usaha minimal enam bulan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyediakan agunan atau jaminan yang nilainya disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang diajukan.

Marwan mengatakan nilai pinjaman melalui program subsidi margin ini maksimal Rp20 juta per pelaku usaha.

"Namun, penentuan nominal pinjaman tetap disesuaikan dengan hasil penilaian dari pihak bank."

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.