Dukung UMKM, Pemkab Natuna Siapkan Rp600 Juta Subsidi Margin di APBD 2026
Selasa, 10 Mar 2026, 20:55 WIBPemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menggelontorkan Rp600 juta dari APBD 2026 untuk program subsidi margin bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna Marwan Sjah Putra di Natuna, Selasa, mengatakan program tersebut telah diluncurkan sejak 2025 dan kembali dilanjutkan pada 2026 karena dinilai memberikan manfaat bagi pelaku usaha.
Program itu, menurut dia, dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu pelaku UMKM meningkatkan skala usaha sekaligus mempermudah akses permodalan.
Subsidi margin merupakan bantuan dari pemerintah dengan skema menanggung sebagian biaya keuntungan (margin) yang dibebankan oleh lembaga keuangan kepada peminjam. Dengan adanya bantuan tersebut, cicilan yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM menjadi lebih ringan.
âPada program ini, pelaku UMKM cukup membayarkan pokok pinjaman kepada bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah,â ujar dia.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut Pemkab Natuna bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah. Melalui kerja sama itu, pemerintah daerah berperan sebagai penyedia dana untuk menanggung margin dari pinjaman yang diajukan pelaku UMKM.
Sementara itu, proses penilaian kelayakan peminjam serta administrasi lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak bank sebagai penyedia dana pokok pinjaman.
âPenentuan apakah pelaku UMKM layak atau tidak menerima pinjaman melalui program ini merupakan kewenangan pihak bank,â katanya.
Untuk memanfaatkan program tersebut, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya telah menjalankan usaha minimal enam bulan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyediakan agunan atau jaminan yang nilainya disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Marwan mengatakan nilai pinjaman melalui program subsidi margin ini maksimal Rp20 juta per pelaku usaha.
"Namun, penentuan nominal pinjaman tetap disesuaikan dengan hasil penilaian dari pihak bank."
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Hashim Djojohadikusumo Ingatkan Kader GEKIRA Tetap Militan di HUT ke-17
-
6 Jet Tempur JF-17 Thunder Kawal Presiden Prabowo saat Memasuki Pakistan
-
Industri TPT RI Terkendali! Kemenperin Gaspol Cegah Dampak Harga Bahan Baku
-
Bandara Djalaluddin Gorontalo Siapkan Diskon Tiket dan Posko Terpadu
-
Pemkab: Anggaran Perbaikan Jalan Pantura Batang Capai Rp202 Miliar
-
Konflik di PBNU: Gus Yahya Tolak Pleno Syuriyah, Langgar AD/ART
-
Cuaca Hari Minggu, Hujan Lebat-Sangat Lebat Berpotensi Mengguyur Sejumlah Wilayah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.