Seluruh Kepala Daerah Diinstruksikan Siaga di Wilayah Selama Idul Fitri 2026
Senin, 09 Mar 2026, 08:40 WIBJAKARTA - Seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah diinstruksikan untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
Mendagri menjelaskan kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah, di antaranya pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mendagri menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," tuturnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Lebaran 2026
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pelabuhan Tanjung Priok Melayani 31.059 Penumpang Arus Mudik dan Arus Balik
-
Kemenag: Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret, Gandeng BMKG dan BRIN
-
Transjakarta Siapkan Layanan Malam di Stasiun Senen dan Pulo Gebang Saat Arus Balik Mudik
-
Mewaspadai Produk Makanan Dan Minuman Kedaluwarsa Menjelang Lebaran
-
Hasil Liga Jerman: Borussia Dortmund Dekati Bayern Muenchen Usai Pesta Empat Gol ke Gawang Mainz
-
Lonjakan Penumpang Commuter Line Bandung Raya pada H+4 Lebaran 2026
-
Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini yang Meroket
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.