Mewaspadai Produk Makanan Dan Minuman Kedaluwarsa Menjelang Lebaran

Sabtu, 14 Mar 2026, 22:47 WIB

Palembang - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat mewaspadai peredaran produk makanan serta minuman kedaluwarsa menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

"Menjelang hari besar keagamaan umat Islam itu biasanya permintaan makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan, kondisi tersebut perlu diwaspadai kemungkinan beredarnya produk kedaluwarsa seperti tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan di pasaran," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal, di Palembang, Sabtu.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Dia menjelaskan, kasus peredaran makanan dan minuman yang batas waktu layak dikonsumsi berakhir (kedaluwarsa) sering ditemukan di toko, pasar swalayan, tempat penjualan parsel atau bingkisan Lebaran. Melihat fakta tersebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membeli produk tersebut.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti memeriksa keterangan masa kedaluwarsa di kemasan produk, sebelum memutuskan untuk membelinya agar tidak menjadi korban peredaran produk makanan dan minuman tidak layak dikonsumsi," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat perlu teliti memeriksa keterangan kedaluwarsa dan fisik setiap kemasan plastik, kotak, botol, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli.

Produk tersebut jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanjaan, namun harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan.

Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalisasi peredaran produk makanan kedaluwarsa, dan bila perlu langsung memprotes pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan yang kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan kepada penjual produk kedaluwarsa.

Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak dikonsumsi itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, jelas Aprizal.

Sebelumnya Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat meningkatkan pengawasan pangan mengandung bahan kimia berbahaya dan kedaluwarsa di pasar tradisional serta swalayan, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warganya.

"Kami meningkatkan pengawasan pangan berbahaya dan tidak layak dikonsumsi terutama pada momentum Ramadhan dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2026 ini, guna melindungi warga mengonsumsi makanan kedaluwarsa serta yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan pewarna tekstil," kata Wali Kota Ratu Dewa.

  • Lebaran 2026

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.