- Home
-
- Megapolitan
-
- Komisi E DPR DKI Dukung Pe...
Komisi E DPR DKI Dukung Pembatasan Akses Anak ke Media Sosial
Senin, 09 Mar 2026, 08:51 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial atau mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.Â
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring.Â
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki mendukung terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, pembatasan dan pengendalian penggunaan platform digital merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.
âSemoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,â ujar Subki, Senin (9/3), dikutip dari media Pemprov DKI.
Menurutnya, anak-anak yang belum mampu mengendalikan diri dalam menggunakan teknologi berisiko terpapar berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku maupun pola pikir mereka.
Saat ini, lanjut Subki, terdapat berbagai platform digital yang memuat konten tidak layak, seperti kekerasan, kriminalitas, hingga materi berbahaya lainnya yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh anak-anak.
âKita melihat kecenderungan anak-anak saat ini memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap gadget. Karena itu, kebijakan pemerintah untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan platform digital tertentu merupakan langkah yang sangat positif,â jelasnya.
Di sisi lain, Subki mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas menjadi lebih mudah karena terbantu oleh kemajuan teknologi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tetap dilakukan secara bijak, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
âPerkembangan teknologi digital saat ini memberikan banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak pekerjaan manusia menjadi lebih ringan karena terbantu oleh teknologi,â katanya,.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah layanan populer seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga potensi kecanduan gawai.
Langkah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, guna memastikan perkembangan teknologi tidak mengorbankan masa tumbuh kembang generasi muda.
- Larangan Media Sosial
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
-
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
Soal Aturan Larangan Medsos, KPAI Nilai Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 877/Biinmaffo
-
Playoff Liga Champions: Sorloth Hattrick, Atletico Madrid Singkirkan Club Brugge dan Melaju ke 16 Besar
-
Putusan MA AS Tidak Serta-merta Ubah Perjanjian Tarif yang Sudah Disepakati
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.