Disdik DKI Buka Pendataan KJMU, Mahasiswa Diminta Segera Verifikasi Data Hingga April

Senin, 09 Mar 2026, 20:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026 bagi mahasiswa penerima lanjutan. Proses pendataan ini dimulai pada 9 Maret 2026 dan berlangsung hingga 27 Maret 2026.

Informasi tersebut disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @disdikdki. Pendataan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima program bantuan pendidikan tersebut.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026 bagi mahasiswa penerima lanjutan. Proses pendataan ini dimulai pada 9 Maret 2026 dan berlangsung hingga 27 Maret 2026. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2026 telah dibuka."

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tetap diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah dan memenuhi ketentuan sebagai penerima KJMU. Proses ini juga menjadi bagian dari verifikasi kelanjutan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Mahasiswa penerima lanjutan diwajibkan mengunggah berkas persyaratan administrasi melalui laman resmi program KJMU. Proses pengunggahan dokumen dilakukan secara daring melalui situs p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Tahapan pertama dalam proses pendataan adalah pengunggahan dokumen oleh mahasiswa penerima lanjutan. Proses tersebut berlangsung mulai 9 Maret hingga 8 April 2026 melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.

Setelah dokumen diunggah oleh mahasiswa, tahap berikutnya adalah verifikasi oleh pihak perguruan tinggi. Kampus akan memeriksa dokumen yang diajukan sekaligus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bagian dari proses administrasi.

Tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi juga berlangsung pada periode yang sama dengan pengunggahan berkas oleh mahasiswa. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung dari 9 Maret hingga 8 April 2026.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi akhir terhadap seluruh dokumen yang telah masuk dalam sistem. Hasil verifikasi tersebut kemudian akan menjadi dasar penetapan penerima KJMU melalui keputusan gubernur.

Tahapan verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan proses penetapan penerima dijadwalkan berlangsung pada 9 April hingga 29 April 2026. Setelah proses tersebut selesai, daftar penerima bantuan akan ditetapkan secara resmi.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga membuka layanan informasi dan pengaduan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan terkait pendataan KJMU. Layanan tersebut dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0852-1124-7089 atau melalui telepon di nomor 021-35289335. Informasi juga tersedia melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Selain itu, mahasiswa juga dapat mendatangi langsung kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pelayanan di kantor P4OP dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Layanan tersebut disediakan untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan informasi terkait proses pendataan KJMU.

Saat ini pendaftaran penerima baru KJMU belum dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski demikian, calon penerima disarankan untuk mulai mempelajari persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti program tersebut pada tahap berikutnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.