THR ASN, Pemkab Banyumas Masih Hitung Kemampuan Anggaran
Minggu, 08 Mar 2026, 13:35 WIBPURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih menghitung kemampuan anggaran daerah untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/3), mengatakan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat dipastikan aman, sedangkan gaji ke-14 atau THR masih dalam tahap penghitungan.
âGaji ke-13 sudah aman. Tinggal menuju gaji ke-14 atau THR yang masih kita hitung karena kemampuan anggaran,â katanya menjelaskan.
Ia mengatakan kebijakan mengenai THR bagi ASN merupakan keputusan pemerintah pusat, namun pembiayaannya tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut dia, kondisi APBD Kabupaten Banyumas saat ini menjadi pertimbangan utama, sehingga pemerintah daerah perlu menyusun skema yang tepat agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan daerah.
âKeputusannya dari pemerintah pusat, tetapi bebannya ada di APBD. Sementara kondisi APBD kita juga harus dihitung,â katanya menegaskan.
Ia mengatakan Pemkab Banyumas telah melakukan pembahasan internal dengan jajaran pemerintah daerah untuk mencari skema yang memungkinkan terkait pencairan THR tersebut.
Meskipun demikian, Pemkab Banyumas menargetkan pencairan tunjangan bagi ASN dapat dilakukan sebelum Lebaran.
âPokoknya sebelum Lebaran ada pencairan,â katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Banyumas agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
âKalau perusahaan swasta kami hanya bisa mengimbau agar mereka juga memberikan THR kepada pekerjanya,â katanya.
Terkait dengan pengaduan THR bagi pekerja, dia mengatakan pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penanganan laporan masyarakat.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membuka posko pengaduan THR di tujuh lokasi, salah satunya Kabupaten Banyumas.
Ia menambahkan keberadaan posko tersebut bertujuan menampung laporan pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
âKalau memang diperlukan kita siapkan. Secara teknis nanti akan dibicarakan lebih lanjut,â kata Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz di Semarang, Rabu (4/3), mengatakan Pemprov Jateng mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya pada 2â31 Maret 2026 untuk memfasilitasi pengaduan para pekerja yang tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan THR dari perusahaannya.
Ia memastikan pengawasan ketat terhadap pemberian THR Idul Fitri 2026, dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jateng, serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, kata dia, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub.
Kemudian, lewat Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).
Menurut dia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
- THR ASN
- Pemkab Banyumas
- Hitung Anggaran
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tinggalkan Paradigma Kumpul, Angkut, Buang, Pemkab Banyumas Raih Pengakuan Nasional terkait Pengelolaan Sampah
-
Hindari Ancaman Bencana Alam, Gubernur Maluku Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
-
Baru Lewati Orbit Bumi, Toilet $30 Juta Artemis II Bermasalah
-
Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Mulai Lahirkan Doktor
-
Polda Maluku Siagakan Layanan Kesehatan Dukung Pengamanan Natal
-
Festival Konservasi Lontar 2026 di Denpasar, Upaya Jaga Naskah Kuno
-
Mensos Serukan Kepala Sekolah Siapkan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.