Berantas Judol, Gubernur Pramono Instruksikan Satpol PP Sisiri QR Code di Ruang Publik

Sabtu, 07 Mar 2026, 15:00 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera melakukan penyisiran stiker QR atau Quick Response Code yang ditempel di ruang publik. Stiker QR tersebut diduga terhubung dengan judi online (judol) dan penipuan data pribadi.

Pramono meminta agar dilakukan tindakan jika ditemukan stiker yang mengarahkan warga ke platform ilegal tersebut.

Ket. Foto: Gubernur instruksikan Satpol PP sisiri stiker QR atau Quick Response Code yang ditempel di ruang publik — Sumber: Pemprov DKI

"Saya akan minta untuk kepada OPD terkait, Satpol PP untuk men-screening itu, kalau memang betul tentunya segera diambil tindakan," ujar Pramono, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung upaya pemerintah pusat untuk memberantas praktik judi online.

"Jakarta termasuk yang mendukung pemerintah pusat untuk melakukan perang terhadap judol," kata dia.

Menurutnya, praktik judi online telah meresahkan banyak masyarakat saat ini karena tak sedikit yang terjerat dan berdampak pada kehidupan.

"Karena judol inilah yang kemudian membuat banyak warga di mana saja, termasuk di Jakarta ini, yang kemudian begitu terjerat hidupnya pasti tidak menjadi baik. Dan itu sudah ada di mana-mana," tandasnya.

  • Berantas Judi Online

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.