Foto: Sidang vonis koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
-
Ads📅 Jumat, 06 Mar 2026, 05:35 WIB
Sejumlah pendukung saat mengawal Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh dan Supriyono yang menjalani sidang vonis kasus tindak pidana pemblokadean jalur Pantura Juwana-Pati saat unjuk rasa pada Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Pati, Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim memvonis Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dengan pidana penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani dan masa pengawasan selama 10 bulan karena dinilai terbukti telah menghasut orang untuk melakukan pemblokadean jalan umum.
Foto: Sidang vonis koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Doc. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.