Penjelasan Resmi DJP Terkait Polemik Pajak THR dan PPh 21 Karyawan Swasta

Jumat, 06 Mar 2026, 13:45 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan swasta yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung pemerintah. Ia menjelaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema tunjangan pajak yang memungkinkan perusahaan menanggung beban pajak karyawan.

Menurut Bimo, mekanisme tersebut sebenarnya cukup umum diterapkan di berbagai perusahaan. Dalam skema ini, perusahaan pemberi kerja dapat menanggung pajak penghasilan karyawan sebagai bagian dari tunjangan yang diberikan kepada pekerja.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan swasta yang berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung pemerintah. — Sumber: Reuters

"Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

Ia menambahkan, selain melalui perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi sejumlah pekerja di sektor tertentu. Insentif tersebut berlaku bagi karyawan yang bekerja di industri padat karya dengan skema pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

"Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan tambahan seperti tunjangan hari raya (THR) sebenarnya sudah lama diberlakukan. Pemotongan pajak tersebut tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Yon mengatakan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) membuat pemotongan pajak menjadi lebih merata sepanjang tahun. Dengan sistem ini, beban pajak yang sebelumnya banyak dibayarkan pada akhir tahun kini dibagi secara proporsional setiap bulan.

"Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan," kata Yon.

Ia menjelaskan bahwa pemotongan pajak pada THR memang akan terasa pada saat pencairan. Namun, dengan skema TER, potongan pajak pada akhir tahun biasanya tidak akan sebesar sebelumnya.

"Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desembernya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat," jelasnya.

Yon menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan perubahan terhadap skema pungutan pajak penghasilan. Aturan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya, termasuk terkait pengenaan pajak terhadap penghasilan tambahan seperti THR.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap skema tarif efektif rata-rata. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi sistem perpajakan.

"Tentu kita evaluasi, karena kan banyak faktor lain di dalamnya. Kita ingin tidak ada yang kurang bayar dan tidak ada yang lebih bayar," ujar Yon.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya menjaga agar sistem pemotongan pajak tetap proporsional. Tujuannya adalah agar beban pajak yang dibayarkan wajib pajak dapat sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.