Mulai 28 Maret, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
Jumat, 06 Mar 2026, 17:10 WIBJakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (6/3).
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meutya mengemukakan, pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya.
Namun demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," Meutya.
Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital.âââââââ
Menurut dia, ketentuan itu dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.
Dia menyatakan bahwa melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.
- Pembatasan Akses Internet dan Media Sosial
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Barca Balikkan Keadaan, Atasi Atletico dan Kokoh di Puncak Klasemen La Liga
-
Ternyata Ini Biang Kerok Kegagalan Transfer David de Gea ke Real Madrid pada 2015
-
Badan Pengkajian MPR RI Selesaikan Pembahasan 382 Daftar Inventarisasi Masalah, Perumusan PPHN Kini Masuki Tahap Strategis
-
Waspada, Ilmuwan Temukan Pemanis Buatan Bisa Merusak Pelindung Otak dan Berisiko Stroke
-
Pilkades Serentak se-Indramayu di 139 Desa Gunakan e-Voting, Pertama Kalinya di Jabar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.