Bappenas Desak Aksi Cepat! Rencana Induk Pascabencana Sumatera Tak Boleh Mandek

Jumat, 06 Mar 2026, 19:30 WIB

JAKARTA – Percepatan implementasi Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menjadi langkah krusial untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan terarah.

Renduk tidak hanya berfungsi sebagai peta jalan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga sebagai kerangka untuk memulihkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat terdampak.

Ket. Foto: Warga menunaikan shalat di area rumah yang rusak akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. — Sumber: ANTARA/ Yudi Manar.

Tanpa percepatan pelaksanaan, risiko keterlambatan pemulihan akan semakin besar, yang pada akhirnya dapat memperpanjang dampak ekonomi dan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana di masa depan.

Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta dukungan berbagai pihak menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menyatakan Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera harus segera berjalan.

“Percepatan diperlukan karena masa transisi darurat segera berakhir. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Renduk ini harus segera berjalan, sambil terus kita sempurnakan. Kita perlu duduk bersama lagi agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada ketidaksesuaian yang terlalu lebar,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3).

Kepala Bappenas menyampaikan soal tersebut saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRRP). Dalam rapat tersebut, Satgas menyepakati Renduk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Bappenas sebelumnya telah menyerahkan Renduk PRRP Sumatera versi pertama ini kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno serta Presiden Prabowo Subianto pada 15 Februari 2026.

Rachmat menerangkan bahwa versi pertama Renduk PRRP Sumatera ini masih bersifat sementara dengan cut-off data per 9 Februari 2026. Satgas menyepakati dokumen ini sebagai dasar pelaksanaan dan akan dilakukan penyesuaian dan verifikasi lanjutan hingga akhir Maret 2026, serta jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun, yakni 2026–2028, sesuai arahan Presiden.

Salah satu terobosan penting dalam Renduk adalah penggunaan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) skala 1:50.000 untuk 53 kabupaten/kota terdampak, yang telah disetujui sebagai rujukan bersama kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Langkah ini disebut merupakan implementasi prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable.

“Peta ini nanti akan membagi wilayah ke dalam klasifikasi zona aman, zona rendah, zona sedang, dan bahaya terhadap risiko hidrometeorologi dan multi bahaya yang selama ini mengancam wilayah-wilayah setempat,” ujar Rachmat Pambudy.

“Contohnya, di Kabupaten Agam, peta ini menjadi dasar dalam penentuan lokasi hunian tetap terpusat. Prinsipnya jelas, kita tidak boleh membangun kembali di tempat yang sama tanpa koreksi,” ucap Menteri PPN.

Mengingat skala bencana, besarnya pendanaan, dan kompleksitas koordinasi, lanjut dia, maka dasar hukum yang kuat akan sangat membantu dalam memastikan implementasi berjalan konsisten dan terkendali.

Bappenas turut membuka ruang masukan hingga akhir Maret 2026 dan siap memfasilitasi pendampingan bagi pemerintah daerah dan K/L.

“Harapan kita, daerah terdampak tidak hanya pulih, tetapi bangkit lebih kuat dan lebih siap menghadapi risiko masa depan,” ungkap Kepala Bappenas.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.