Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota Jaringan Intelijen Papua
Selasa, 03 Mar 2026, 08:10 WIBTIMIKA - Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) menangkap JN, pelaku propaganda dan provokasi warga Mimika, Papua Tengah yang juga merupakan bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS).
Kepala Operasi Satgas ODC Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani dalam keterangan yang diterima di Timika, Selasa (3/3), mengatakan JN ditangkap di Trans DMT Utikini Tiga, Kampung Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika pada Minggu (1/2) lalu.
"Penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber," kata Faizal Ramadhani.
Satgas ODC, katanya, tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak manapun untuk menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,â ujarnya.
Wakil Kepala Satgas ODC Kombes Pol  Adarma Sinaga menyebut pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.
Menurut dia, keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital.
Satrgas ODC mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terferivikasi kebenarannya.
"Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,â kata Adarma.
Ia menyebut upaya penegakan hukum tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Hasil penyelidikan awal Satgas ODC, diketahui JN merupakan bagian dari jaringan PIS, yaitu  badan atau jaringan intelijen yang diklaim dibentuk oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).Â
JN diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.
Kini JN dijerat dengan Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
- Tangkap
- Satgas Damai Cartenz
- Anggota Jaringan Intelejen Papua
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Bursa Kerja Daring Jadi Alternatif Berburu Lowongan Akibat Persaingan Semakin Ketat
-
BRI Super League: Persija Jakarta Akan Bermain Menyerang Lawan Bhayangkara
-
Waspada! Sebelas Wilayah Sulut Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 5 Desember
-
Kronologi Mengejutkan, Polisi Ungkap Rangkaian Kekerasan yang Dialami Alvaro
-
Tak Mau Tertinggal, Sulteng Serius Dorong Transisi Energi Hijau
-
Wamentrans: Telang Rejo Berpotensi Jadi Lumbung Pangan Nasional
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.