Polda Jatim Tangkap Warga Sidoarjo yang Jual Bubuk Peledak

Selasa, 03 Mar 2026, 16:30 WIB

SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang warga Kabupaten Sidoarjo berinisial MAJ (28) dan BAW (18) yang diduga menjual bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu racikan rumahan melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

"Pada hari ini kami dari Polda Jawa Timur menyampaikan pengungkapan kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa.

Ket. Foto: Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka penjual bahan peledak ilegal saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/3). — Sumber: ANTARA/Willi Irawan

MAJ berperan membeli bahan kimia dari lokapasar dan toko pupuk, kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah.

Sementara BAW berperan menjual dan menawarkan bubuk mesiu melalui Facebook menggunakan akun bernama Bahar Agung.

Menurut Jules, MAJ juga menawarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama "Huruhara" dengan motif mendapatkan keuntungan ekonomi.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bahan baku ke sungai di kawasan MERR, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp211 ribu.

"Hal ini membuktikan adanya proses produksi dan distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan," kata Jules.

Ia menegaskan bahan yang diedarkan bukan sekadar petasan biasa karena dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya.

"Perlu kami tegaskan bahwa bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan," ujarnya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.