Menko PM: Pemerintah Pastikan Tahun Ini Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 01 Mar 2026, 00:10 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum akan dilakukan tahun 2026 ini. Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana tersebut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi saat ini.

“Belum-belum (tahun ini), (wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” ujar Menko Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/2).

Ket. Foto: — Sumber: BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, wacana kenaikan iuran sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2025 lalu. Penyesuaian iuran dinilai perlu agar BPJS Kesehatan tidak terus merugi dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.

“Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu, analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu,” kata dia.

Menurut dia, saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Skema jaminan kesehatan nasional juga menerapkan mekanisme subsidi silang, di mana masyarakat mampu ikut membantu pembiayaan masyarakat kurang mampu.

“Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah,” ujar Muhaimin.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan jika iuran dinaikkan, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat tidak mamupu yakni Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelompok tersebut ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). “Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin, karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata dia.

Dengan demikian, jika penyesuaian iuran diberlakukan di masa mendatang, dampaknya disebut hanya akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Sementara kelompok miskin tetap mendapat perlindungan penuh dari pemerintah. ils/I-1

  • Menko PM
  • BPJS Kesehatan

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.