- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Soroti Celah Izin...
DPRD DKI Soroti Celah Izin OSS di Pembangunan Lapangan Padel
Sabtu, 28 Feb 2026, 13:42 WIBJAKARTA - Penertiban lapangan padel yang dinilai mengganggu kenyamanan warga oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat apresiasi dari Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ketertiban lingkungan permukiman.
Menurut August, selama ini terdapat celah regulasi yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk membangun lapangan padel tanpa mempertimbangkan dampak sosial. Salah satu celah yang disorot adalah kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menyebut, kemudahan perizinan sering kali tidak diiringi pengawasan ketat terhadap aspek lingkungan dan sosial. Akibatnya, pembangunan fasilitas olahraga tersebut kerap menimbulkan keluhan warga sekitar.
Pebisnis, kata dia, melihat padel sebagai olahraga yang tengah naik daun dengan potensi pasar besar. Namun dalam praktiknya, faktor kebisingan dan dampak lingkungan kerap dikesampingkan demi mengejar keuntungan.
"Tapi sayang, mereka mengesampingkan faktor lingkungan, terutama masalah kebisingan," ujar August.
Ia menegaskan, aktivitas lapangan padel tidak boleh mengganggu ketenangan warga, terutama di kawasan permukiman. Selain kebisingan, persoalan parkir dan potensi kemacetan lalu lintas juga harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan.
"Untuk apa kita mendapatkan pendapatan (PAD) kalau warga kita sengsara dan merasakan dampak negatifnya. Pemprov DKI jangan hanya mementingkan pendapatan saja," tegasnya.
August juga menyoroti adanya pembangunan lapangan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Tanjung Barat. Ia menyebut praktik perizinan yang menyusul setelah pembangunan berjalan masih kerap terjadi.
"Kalau diprotes, izinnya baru menyusul belakangan. Praktik seperti ini masih ada," beber dia.
Ia mendukung kebijakan Pemprov DKI yang membatasi pembangunan lapangan padel hanya di zona komersial. Menurutnya, fasilitas olahraga tersebut tidak seharusnya berdiri di kawasan permukiman maupun ruang terbuka hijau (RTH).
August menekankan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menindak tegas usaha yang terbukti mengganggu ketertiban umum. Penutupan dapat menjadi opsi apabila pelanggaran terus terjadi dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Kalau memang sangat mengganggu dan bikin macet, sebaiknya itu ditutup. Kita punya otonomi daerah. Selama itu mengganggu masyarakat dan membuat tidak tentram, ya kita tolak," pungkasnya.
- OSS
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Lapangan Padel
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Olahraga Padel
- Lapangan Padel Tak Berizin
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Padel Menjadi Sarana Membangun Jejaring Bisnis
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.