DJP Pamer 14,6 Juta Aktivasi Coretax, Tantangan Nyata di Pelaporan SPT
Jumat, 27 Feb 2026, 23:35 WIBJAKARTA â Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 14.693.596 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 4.646.178 SPT.
Capaian ini mencerminkan percepatan transformasi digital administrasi perpajakan sekaligus meningkatnya adaptasi wajib pajak terhadap sistem berbasis elektronik.
Secara analitis, tingginya aktivasi akun menunjukkan respons positif terhadap integrasi layanan pajak dalam satu platform.
Namun, jika dibandingkan dengan jumlah SPT yang telah dilaporkan, terlihat masih terdapat ruang untuk mendorong konversi dari sekadar aktivasi akun menjadi kepatuhan pelaporan yang aktual.
Optimalisasi edukasi, penguatan sistem, serta mitigasi kendala teknis akan menjadi faktor kunci agar digitalisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar meningkatkan rasio kepatuhan dan kualitas basis data perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2), merinci aktivasi akun Coretax berasal dari 13.691.569 wajib pajak orang pribadi dan 911.990 wajib pajak badan.
Kemudian, 89.812 wajib pajak instansi pemerintah dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk SPT Tahunan, pelaporan yang dilakukan melalui Coretax DJP tercatat sebanyak 4.646.007 SPT dan Coretax Form 171 SPT.
Sebagai catatan, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Adapun rincian laporan SPT Tahunan untuk tahun buku JanuariâDesember 2025, sebanyak 4.126.978 SPT berasal dari wajb pajak orang pribadi karyawan, 408.524 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 109.575 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah, dan 103 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
Untuk laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 809 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 18 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
- Lapor SPT
- Coretax
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dorong Minat Baca, Perpustakaan Kalteng Buka Layanan Sabtu–Minggu
-
Sekda Bandung Tegaskan Penanganan Tunawisma Demi Citra Kota
-
Dorong Gaya Hidup Daur Ulang Botol Plastik, Aquviva Hadirkan Reverse Vending Machine
-
Walt Disney Punya Bos Baru, Josh D'Amaro Pengganti Bob Iger yang Sudah Menjabat 2 Dekade
-
Waspada Potensi Banjir dan Longsor, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jateng Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi
-
Pemkot Jaktim Gelar Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.