DJP Pamer 14,6 Juta Aktivasi Coretax, Tantangan Nyata di Pelaporan SPT

Jumat, 27 Feb 2026, 23:35 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 14.693.596 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 4.646.178 SPT.

Capaian ini mencerminkan percepatan transformasi digital administrasi perpajakan sekaligus meningkatnya adaptasi wajib pajak terhadap sistem berbasis elektronik.

Ket. Foto: Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. — Sumber: ANTARA/ Ruth Intan Sozometa Kanafi

Secara analitis, tingginya aktivasi akun menunjukkan respons positif terhadap integrasi layanan pajak dalam satu platform.

Namun, jika dibandingkan dengan jumlah SPT yang telah dilaporkan, terlihat masih terdapat ruang untuk mendorong konversi dari sekadar aktivasi akun menjadi kepatuhan pelaporan yang aktual.

Optimalisasi edukasi, penguatan sistem, serta mitigasi kendala teknis akan menjadi faktor kunci agar digitalisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar meningkatkan rasio kepatuhan dan kualitas basis data perpajakan nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2), merinci aktivasi akun Coretax berasal dari 13.691.569 wajib pajak orang pribadi dan 911.990 wajib pajak badan.

Kemudian, 89.812 wajib pajak instansi pemerintah dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk SPT Tahunan, pelaporan yang dilakukan melalui Coretax DJP tercatat sebanyak 4.646.007 SPT dan Coretax Form 171 SPT.

Sebagai catatan, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Adapun rincian laporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari—Desember 2025, sebanyak 4.126.978 SPT berasal dari wajb pajak orang pribadi karyawan, 408.524 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 109.575 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah, dan 103 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

Untuk laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 809 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 18 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.