Pengacara CMNP Minta Sita Jaminan Rumah di AS Milik Salah Seorang Pengusaha
Kamis, 26 Feb 2026, 18:18 WIBJAKARTA- PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP) mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
Permohonan tambahan tersebut diajukan melalui kuasa hukum CMNP dalam surat tertanggal 24 Februari 2026 kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, mengatakan properti tersebut merupakan hasil inventarisasi lanjutan atas harta kekayaan Tergugat I, dengan inisial BHT atau HT.
âKami menemukan adanya aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan agar ada kepastian hukum dan jaminan pelaksanaan putusan nantinya,â ujar Primaditya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2).
Dalam surat permohonan disebutkan, properti tersebut bernilai sekitar 13,5 juta dollar AS atau setara 227,13 miliar rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar 16.825 per dollar AS.
Selain meminta majelis hakim meletakkan sita atas properti tersebut, kuasa hukum CMNP juga memohon agar pengadilan dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan. Termasuk meminta bantuan kepada otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, guna pelaksanaan sita apabila dikabulkan.
Anggota tim kuasa hukum CMNPÂ lainnya, Henry Lim, menegaskan, permohonan tambahan itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari permohonan sita jaminan dan sita persamaan sebelumnya.
âNilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Karena itu, penting bagi kami memastikan seluruh aset para tergugat dapat dijadikan jaminan agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia,â kata Henry.
Permohonan tambahan tersebut melengkapi permohonan sita jaminan dan sita persamaan yang telah diajukan CMNP pada 28 Januari 2026. Dalam permohonan sebelumnya, CMNP meminta majelis hakim meletakkan sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk yang telah ada maupun yang akan ditemukan di kemudian hari.
Permohonan itu diajukan dalam rangka gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan CMNP sejak 27 Februari 2025 dan teregister pada 28 Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 sebesar US$ 6.313.753.178 atau setara 103,46 triliun rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia 16.387 rupiah per dollar AS.Â
Jumlah tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding. Selain itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar 16,38 triliun rupiah. Nilai kerugian tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat keterangan saksi di persidangan.
Tetap NetralÂ
Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim juga memeriksa ahli yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, sebagai ahli hukum bisnis dan korporasi.
Dalam persidangan, Ariawan mengakui pernah makan bersama tergugat I beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian menanyakan potensi kepentingan ahli dalam perkara tersebut dan mengingatkan agar ia memberikan jawaban secara langsung dan tidak bersikap defensif.
Ahli tersebut ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara lugas serta terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis hakim mengingatkan agar ahli tetap netral dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.
- Jalan tol
- Gugatan
- Kasus Hukum
- Tol CMNP
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Parah! Banjir Karawang Rendam Ribuan Hektare Sawah
-
Alarm Kadin Berbunyi: Pengawasan Impor Lemah, Risiko bagi Produsen Dalam Negeri Membesar
-
Arsenal Kalahkan Chelsea dengan Skor Tipis 3-2
-
Pemerintah Didorong Perkuat Tata Kelola Ekspor Bea Batu Bara
-
Klaim Inggris yang Terganjal UNCLOS
-
Polisi Tangerang Perkuat Patroli Siber Cegah Provokasi Tawuran
-
Usaha penggilingan pada rakyat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.